SUMBAWA – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, semua tempat hiburan seperti cafe, tempat karouke akan ditertibkan. Pengusaha dilarang beroperasi selama bulan tersebut. Sementara rumah makan, restauran maupun warung jam operasinya dibatasi. Hanya boleh buka pukul 16.00 wita atau setelah Asyar.
Ketentuan tersebut ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, H. Sahabuddin, S.Sos.,M.Si dalam suratnya tertanggal 22 April 2020. Tentang himbauan dan seruan menyambut bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 M. Ditujukan kepada pengusaha restauran, rumah makan, warung, pemilik hiburan, diskotik dan pengusaha karoke.
”Menindaklanjuti surat himbauan dan Edaran Bupati, tanggal 21 April 2020 nomor 451.13/198/PEM/2020. Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 masehi, serta menjaga ketertiban, kenyamanan, kekhusyu’an dan tawaddhu bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa sesuai keimanan yang diyakini dengan mengharap keridhoan Allah SWT,” terang H. Sahabuddin, dalam himbauannya.
Oleh karenanya, semua tempat hiburan dan rumah makan dilarang beroperasi selama bulan ramadhan. ”Terhadap tempat hiburan, cafe, diskotik, dan karoke dilarang beraktifitas selama bulan ramadhan. Bagi rumah makan, restauran dan warung dilarang berjualan dipagi hari sampai dengan pukul 16.00 wita atau ba’da Azar,” tegasnya.
Bagi pengusaha bandel, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. ”Apabila saudara tidak mengindahkan himbauan ini, maka kami akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (red)