Sampar Maras Ditutup Karoke Keluarga Ditertibkan, Pengusaha Bandel Siap-siap Diproses Hukum

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Tempat hiburan malam yang berlokasi di Sampar Maras Bukit Pelangi, Dusun Empan, Kecamatan Labuhan Badas resmi ditutup pemerintah.

Kafe-kafe hiburan di kawasan tersebut dikabarkan sudah tidak beroperasi sejak beberapa malam terakhir.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri membenarkan adanya penutupan tersebut. Menurutnya, keberadaan tempat hiburan malam di Sampar Meras adalah ilegal. Tak satu pun pengusaha yang mengantongi izin.

”Tidak ada satupun yang punya izin di Sampar Maras itu. Ada dua yang punya izin, itupun (izin) rumah makan. Selain itu tidak punya izin. Oleh karena itu keberadaanya harus dihentikan,” ujar Sekda, Senin (09/01/2023).

Jika masih ditemukan pengelolah cafe yang bandel, pemerintah tak segan-segan meratakan bangunan dengan tanah layaknya cafe Batu Gong di tahun 2013 lalu.

Tidak hanya Sampar Maras, tempat-tempat hiburan lain yang berkedok karoke keluarga yang berada di wilayah kota juga ikut ditertibkan.

Pemda memastikan tak ada lagi karoke keluarga di Sumbawa yang menjual Miras, termasuk juga yang menyediakan para wanita pemandu karoke atau partner song (PS).

”Yang room-room di dalam kota ini tidak ada satupun yang memiliki izin menjual minuman keras. Kita sudah surati itu untuk ditutup. Kita juga butuh karaoke itu tapi tidak boleh ada minuman keras sama PS-PS itu,” katanya.

Untuk memastikan para pengusaha taat aturan, Pemda Sumbawa akan menggencarkan patroli. Jika masih ada pengusaha yang membandel maka izin usahanya akan dicabut.

Selain itu, pengusaha bersangkutan juga akan diproses secara hukum.

”Satpol PP setiap saat kita gerakan untuk mengawasi. Nanti kalau masih ada di temukan kita buatkan berita acara lalu kita segel dan diproses secara hukum,” tegas Sekda.

Pemda Sumbawa komit dengan langkah penutupan Sampar Maras dan melenyapkan Miras di Sumbawa selamanya.

Karena hal itu menurut Sekda, bertentangan dengan falsafah hidup orang Sumbawa yakni “adat bersendikan sara’, sara’ bersendikan kitabullah”. ”Katakit ko Nene kangila boat lenge” (Takut pada Allah malu berbuat buruk).

Penutupan Jangan Bersifat Sementara

Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Sumbawa, H. Faisal Salim mengapresiasi langkang Pemda. Namun kebijakan itu jangan hanya bersifat sementara melainkan selamanya.

Pemda diharapkan terus melakukan pengawasan secara ketat dan berkesinambungan guna mengantisipasi pengusaha yang bermain kucing-kucingan. Jika kedapatan harus ditindak tegas.

”Pemda cukup teleran memberikan waktu, (peringatan) mengosongkan. Sebenarnya bisa saja langsung dengan keputusan yang ada seperti masa pemerintahan Jamaludin Malik dulu,” ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa itu.

”Bahkan kami pun Ormas Islam sudah menawarkan kalau butuh tenaga kami, kami siap turunkan. Kasat Pol PP masih bilang berikan kami kesempatan untuk menertibkan sesuai aturan yang ada,” tambah Utadz Faisal.

Dia mengungkapkan bahwa MUI bersama Ormas Islam dan ormas lainnya di Sumbawa telah menyamakaman visi. Mereka siap di belakang pemerintah untuk melawan pengusaha yang tetap membandel.

”Mohon kepada pengelolah dan penikmat mohon jaga toleransi antar umat beragama. Jangan sampai karena keinginan sendiri merugikan orang lain. Kalau ditanya mana kerugiannya, o banyak sekali.

Ndak usah jauh-jauh, dengan adanya HIV yang mereka bawa ke situ kan satu bukti yang nyata sekali. Belum yang lain ini. Belum berbicara Narkoba, belum berbicara itu ini dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Cr-Rrb/Jho)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...