MATARAM,Samotamedia.com – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. Pelaku berinisial SH alias Det (38 tahun) warga Gegutu, Sayang-sayang Kota Mataram.
Det adalah satu diantara tiga pelaku pencurian disalah satu rumah di daerah Gegutu Dayan Aik, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Pelaku lainnya berinisial HR sudah ditangkap oleh Polres Lombok Barat di kasus yang lain. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BB masih buron.
”Ini pelaku pencurian di daerah Kekeri. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kita,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (8/09/2020).
Ia menuturkan, tiga komplotan pencurian itu beraksi 12 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 wita. Ketiga pelaku awalnya datang ke Desa Kekeri, untuk mencari target atau lokasi pencurian. Rumah yang dijadikan target pun ditemukan.
Ketiganya langsung berbagi tugas. SH dan HR masuk ke dalam dengan memanjat tembok setinggi 1,5 meter. Sementara satu rekannya berjaga di luar. ”Sebenarnya ketiganya kesana seperti survei lokasi dulu. Tapi ada lokasi cocok langsung beraksi saat itu juga,” bebernya.
Pelaku mencongkel jendela menggunakan cukit dan obeng untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku dengan leluasa menggasak isi rumah korban. Empat unit handphone (HP) dan satu tas yang berada di bawah kaki korban yang sedang tertidur diembat pelaku.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,4 juta. Usai beraksi, pelaku sempat dicegat oleh polisi. Namun berhasil melarikan diri. ”Sekarang tinggal satu pelaku lagi yang belum ditangkap,’’ tuturnya.
Kadek menuturkan, SH bukan seorang residivis. Tapi sebelumnya pernah beraksi dalam kasus pencurian ternak. ”Dia pernah terlibat dikasus pencurian ternak di daerah Gunungsari,” ungkap Kadek.
Di samping pengamankan pelaku, pilisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 buah tas ransel warna hitam berisikan 3 buah parang dengan panjang 50 cm. Satu tas jinjing berbahan kain parasut warna cream. Kemudian uang tunai sebesar Rp Rp 2,6 juta.
”Kalau untuk parang dan sajam yang kita temukan saat menangkap pelaku, belum kita dapatkan keterangan apakah itu digunakan untuk berbuat tindak pidana, kita periksa lagi nanti,” ujarnya.
Atad perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (red)