Sebar Hoaks, Ibu Hamil asal Lobar Ditangkap Polisi

Bagikan berita

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang perempuan asal Kabupaten Lombok Barat. Perempuan itu harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu dikarenakan, ia diduga melakukan penyebaran hoaks soal Virus Corona.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengatakan pelaku berinisial EDA (31) merupakan ibu hamil yang berasal dari Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari.

Pelaku diduga menyebarkan hoax melalui akun Facebook bernama Ummi DiyNa pada Senin (23/3) menuliskan, “Innalilahi wa innailaihi roojiun di Aikmel positif barusan meninggal.” tulisnya.

Dia mengatakan, seorang tukang pijat yang mengurut pasien positif Corona meninggal dunia. “Kemudian kita melakukan pengecekan di Dinas Kesehatan, RSUD Lombok Timur ternyata hoaks,” kata Artanto, kemarin di Mataram.

Pelaku kemudian ditangkap polisi dan dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kabid Humas mengatakan, motif pelaku menyebar informasi yang ternyata hoaks tersebut untuk melindungi diri dan keluarga.

Ia memperoleh informasi hoaks melalui Facebook kemudian mengetik dan memposting informasi itu.“Motifnya memang untuk melindungi diri dan keluarga, tapi ternyata informasi tersebut hoaks,” ujarnya.

Untuk diketahui, pelaku mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan. Kini pelaku dalam kondisi depresi. Bahkan pelaku tidak dapat menghadiri konferensi pers ekspos kasus hoaks yang disebarkannya tersebut. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...