MATARAM – Pelarian perempuan bandar sabu inisial RA (33) asal Karang Bagu Kelurahan Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram berakhir.
Setelah buron sebulan lebih, akhirnya ibu dua anak ini ditangkap di Jalan Langko, Kota Mataram baru-baru ini. ”Sekitar 1,5 bulan dia buron,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK Sabtu (10/4).
Mama muda ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Februari 2021 lalu. Selama berstatus DPO, ia hidup berpindah-pindah. Ia sempat kabur ke Lombok Tengah dengan meninggalkan dua anaknya kepada keluarga.
Di Lombok Tengah, dia hidup di sebuah kos-kosan yang disewanya Rp1 juta per bulan. Kemudian pindah lagi ke Sekotong Lombok Barat. Selama buron, semua perhiasan miliknya juga habis dijual untuk kebutuhan bertahan hidup.
”Dia juga sempat tinggal di temannya. Lalu pindah ke Sekotong Lombok Barat. Ya seperti nomaden begitu dia pindah-pindah,” ungkap Kapolres.
Menjadi perempuan apalagi berstatus DPO tentu bukanlah berkara mudah bagi dia. Ruang gerak terbatas. Mencari bantuan pun susah, diperparah dengan bekal yang mulai menipis. Setuasinya terjepit.
Sisi lain, pihak kepolisian terus berusaha memancing RA agar keluar dari persembunyiannya. Polisi memanfaatkan ayah RA untuk menghubunginya, memintanya pulang. Akhirnya, ia pun memutuskan untuk kembali ke Mataram dan tertangkap dalam perjalanan.
”Kami meminta ayah pelaku untuk berkomunikasi dengan dia. Lalu dia mau ke Mataram. Pelaku terlihat di Jalan Langko dan langsung dicegat,’’ tuturnya.
Seperti diberitakan, RA sempat digerebek polisi di rumahnya, Februari 2021 lalu. Namun upaya penangkapan itu gagal karena RA lebih dulu mengendus kedatangan polisi. Ia pun kabur hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO pada 27 Februari 2021.
Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain, 16 klip plastik bening yang diduga sabu seberat 15 gram. Alat hisap sabu dan uang tunai Rp28 juta yang diduga hasil transaksi sabu.
Setelah tertangkap, RA irit berbicara. Tatapannya kosong seakan tidak percaya dengan kasus yang menimpanya saat ini. Perempuan yang dulunya dikenal dengan gaya hidup hedon itu, kini harus meringkuk di balik jeruji untuk waktu yang lama.
Ia terancam dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara barang yang diamankan polisi sebelumnya diakui RA adalah miliknya. ”Saya menyesal,” katanya. (Red)