SUMBAWA,Samotamedia.com – Bawaslu Kabupaten Sumbawa menggelar rapat pembahasan hasil pengawasan pelaksanaan Coklit di Kantor Bawaslu, Selasa (18/8/2020).
Rapat dihadiri oleh Ketua dan seluruh pimpinan Bawaslu Sumbawa, serta Koordinator Sekretariat dan sejumlah staff divisi pengawasan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, S.IP mengatakan bahwa Coklit oleh KPU belum maksimal. Karena ditemukan masih banyak rumah yang belum di Coklit.
”Hasil pengawasan Bawaslu atas pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Pemilihan Serentak 2020 menunjukkan masih terdapat puluhan rumah yang tidak didatangi dan tidak dilakukan coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Sumbawa,” ungkap Syamsi dalam keterangan persnya.
Dikatakan bahwa proses pengawasan coklit oleh Bawaslu dengan cara melakukan audit terhadap proses coklit. Hasilnya masih ditemukan puluhan rumah yang tidak didatangi oleh PPDP.
”Sehingga proses Coklit tidak dapat memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih pemilihan 2020 sebagaimana yang diatur dalam peratutan perundang-undangan Pemilihan serentak,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga mengklaim ada sebanyak 1.184 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.
Sisi lain, ada sebanyak 111 pemilih yang telah memiliki hak pilih dengan memenuhi syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK Pada Pemilu 2019 namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.
Menurutnya, semua temuan tersebut telah dilaporkan kepada KPU Sumbawa secara resmi, Rabu (19/8/2020). ”Sudah kita laporkan ke KPU tadi. Lengkap (datanya),” kata Syamsi, Rabu (19/8/2020).
”Dari keseluruhan proses pengawasan kami, dan terhadap rumah yang belum di coklit, kami melalui Panwascam akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Sumbawa. Dalam hal ini PPK untuk melaksanakan Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih. Dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih,” ujarnya.
Saran perbaikan ini, lanjut Syamsi, bertujuan untuk menjamin hak pilih warga pada Pilkada Sumbawa Tahun 2020. Sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pandemi. (red)