SUMBAWA – Pasca insiden berdarah di wilayah Sampar Maras, aktifitas hiburan malam di Cafe-cafe di Sampar Maras ditutup pemerintah. Namun baru-baru ini beredar kabar adanya aktifitas pasca kebijakan penutupan itu.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Drs H Hasan Basri MM, menegaskan bahwa hingga saat ini aktivitas cafe di Sampar Maras masih ditutup. Belum ada kebijakan baru terkait hal ini.
“Kemarin memang sebagian pengelola sudah ada di lokasi Sampar Maras. Tapi belum buka, cuma lampunya sudah nyala,” kata Sekda, didampingi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesrah, Ir H Zulqifli, dan Kabid Linmas Sat Pol PP, Syarifah SSos MSi, Selasa (08/06).
Menurutnya, para pengusaha agau pengelolah sudah dikumpulkan oleh tim yang terdiri dari Polri dan TNI. Aparat menegaskan bahwa aturan penutupan belum dicabut, bahkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dijelaskan Sekda, di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa terbaru, Sampar Maras merupakan wilayah budidaya pertanian. Sehingga, tidak bisa dijadikan tempat wisata.
Jika dikeluarkan izin nantinya, maka harus sesui dengan RTRW. Sebab, pembangunan satu daerah harus mengacu pada RTRW.
“Wilayah itu menurut RTRW terbaru merupakan wilayah budidaya pertanian. Masalahnya sekarang sudah ditutup. Memang ada permohonan izin, namun itu tidak bisa dipenuhi karena di situ (Sampar Maras) bukan peruntukkan untuk pariwisata,” pungkasnya. (red)