Selama 3 Bulan Bebas, Residivis Ini Telah Beraksi di 8 TKP

Bagikan berita

MATARAM, Samotamedia.com – Residivis pencurian sepeda motor berinisial TR (27) kembali beraksi. Selama tiga bulan bebas, mantan Napi asal Beleka, Lombok Tengah ini telah beraksi di Delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK mengungkapkan, rata-rata TKP tempat TR beraksi masih di wilayah hukum Polres Mataram.

Terakhir, TR bersama dua rekannya mencuri sepeda motor di salah satu hotel di Cakranegara, Selasa 6 Juli 2021 lalu. Bapak satu anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya wilayah Pagutan, Mataram pada Rabu 7 Juli 2021.

”Dua orang rekannya masih kita buru,” ungkap Kadek Adi dalam keterangan pers, Kamis (8/7/2021).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sepeda motor Satria F hasil curian. Selain itu, petugas juga menemukan tiga kunci T yang diduga digunakan untuk beraksi. ”Kunci T itu dirakit sendiri,” bebernya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan senjata tajam. Diduga itu digunakan untuk melukai korban saat beraksi. “Pelaku ini tidak segan-segan melukai korban ketika kepepet,” terangnya.

TR bukanlah pencuri motor biasa. Dia juga pelaku pencurian dengan kekerasan. Menurut Kadek Adi, TR telah lima kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan tiga kali jambret.

Saat mencuri sepeda motor, TR bertindak sebagai Eksekutor. Karena pelaku tersebut memiliki keahlian membobol kunci sepeda motor. “Pelaku ini eksekutornya,” ungkapnya.

Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga murah. Setiap hasil pencuriannya, TR mendapatkan bagian paling besar.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya TR ditetapkan tersangka. Dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...