SUMBAWA,Samotamedia.com – Pihak kepolisian berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang hendak di pasarkan di Pulau Sumbawa. Sabu tersebut diselundupkan dari Pontianak melalui jasa pengiriman barang.
Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK.,MSi mengungkapkan, terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat laporan dari warga. Bahwa ada barang yang diselundupkan dari Pontianak menggunakan sebuah dus berukuran sedang melalui jasa pengiriman barang.
Polisi yang mendapat info tersebut langsung melakukan tindakan cepat untuk menggagalkan peredaran barang haram tersebut.
Awalnya tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama pada pukul 10.00 wita bergerak ke agen pengiriman yang berada di Jln Lintas Sumbawa – Bima Dusun Dete Kabupaten Sumbawa Besar. Lalu menuju ke rumah pelaku dengan inisial YN di Dusun Lape Bawah RT 02 / RT 06 Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa Besar pada Selasa (17/11).
Sesampainya di rumah YN petugas langsung menggeladah seluruh badan namun tidak di temukan barang apapun. Setelah itu petugas menggeladah rumah YN dan menemukan barang haram tersebut yang di simpan di dalam hak sepatu milik perempuan.
”Walaupun dia mengelabui petugas dengan cara tersebut, tapi tim kami tetap menemukan barang tersebut,” jelas AKP I Made Yogi di Mako Polres Sumbawa, Selasa (17/11).
Saat penggeledahan berlangsung, Kepala Dusun dan RT setempat hadir menyaksikan rumah YN yang digeledah petugas. Hasilnya didalam hak sepatu Perempuan petugas menemukan. Dua bungkus pelastik berisikn butiran kriatal bening yang diduga Narkoba jenis sabu dengan berat 2 ons atau 200 geram.
Tanpa berpikir panjang petugas langsung menangkap YN dan membawanya ke Mako Polres Sumbawa beserta barang bukti dua bungkus sedang narkotika jenis sabu, satu dus sedang warna coklat yang berisikan baju prempuan, sepasang aandal perempuan, satu unit sepeda motor yamaha v-xion dengan nopol DK 6182 ABV, terakhir satu Buah Hp kecil hitam merek nokia.
Atas perbuatannya itu YN di kenakan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)