MATARAM,Samotamedia.com – Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengagalkan penyelundupan ganja ke NTB. Dua terduga pelaku ditangkap, satu diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Mereka adalah LS (33) pria asal Teluk Sepang, Kelurahan Jembatan Gantung, Kecamtan Lembar Kabupaten Lombok Barat. Kemudian JDS, laki-laki kelahiran Michigan Amerika, 8 Mei 1979. Keduanya ditangkap pada Jumat (6/11/2020).
Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK,.M.Si mengungkapkan, keduanya diringkus di lokasi berbeda. LS dibekuk saat mengambil paket dijasa pengiriman barang di jalan Sriwijaya Punia, Mataram.
Dari penangkapan itu, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi ganja. Paket pertama berisi 6 bungkus amplop berisi biji daun tanaman ganja.
Sedangkan paket kedua berisi 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan, 1 cup kecil berisikan butiran kristal.
Sebelumnya, tim telah mendapatkan informasi bahwa salah satu teduga pelaku akan mengambil paket yang diduga berisikan narkoba jenis ganja di jasa pengiriman.
”Modusnya pengiriman paket lewat jasa pengiriman barang,” ungkap Artanto.
Dari keterangan LS, tim kemudian melakukan pengembangan kasus ke wilayah Sekotong Lombok Barat. Tepatnya di vila di Dusun Batu Leong, Desa Tawun, Kecamatan Sekotong Barat Lombok Barat, tempat JDS tinggal. Namun terduga tak berada di tempat.
Kemudian pada pukul 12.30 wita, tim mendapat informasi bahwa terduga JDS sedang berada di salah satu minimarket di wilayah pelabuhan Lembar Lombok Barat.
Tidak ingin buruannya kabur, tim yang dipimpin langsung oleh AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung meluncur ke lokasi dan JDS pun berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis daun ganja yang disimpan di tas ransel milik terduga.
”Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan kedua tersangka, 6 bungkus amplop berisi biji daun tanaman yang di duga narkotika jenis ganja, 1 botol ukuran sedang berisikan cairan, 1 botol ukuran kecil berisikan cairan,” terangnya.
”Kemudian 1 cup kecil berisikan butiran kristal, 1 bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis daun ganja, 1 unit mobil Avansa warna putih Nopol B 1077 WML dan 1 unit mobil Avansa putih Nopol DR 1556,” imbuhnya.
Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamanakan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB.
Keduanya terancam dijerat dengan sejumlah pasal. Yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I dengan pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)