Sembunyikan Sabu di Anus, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara

Bagikan berita

Samotamedia.com – Seorang penumpang pesawat jurusan Jakarta-Lombok ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, Lombok Tengah, Minggu (2/9/2020) sekitar pukul 14.35 Wita.

Dia adalah AK. Pria kelahiran Jurumapin yang berdomisili di Dusun Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

AK ditangkap karena diketahui membawa narkoba jenis sabu. Untuk mengelabuhi petugas, sabu seberat 200 gram itu disimpan di lubang anusnya.

Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK.,M.Si mengungkapkan, penangkapan AK berawal dari adanya Informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, personel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K menuju TKP.

Kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik besar yang disimpan di dalam lubang anus terduga. Diduga barang tersebut Narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, terduga dibawa ke rumah sakit Bahyangkara Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan organ dalam. Oleh tenaga medis ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu.

”Pukul 16.15 Wita terduga pelaku tiba di rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk di laksanakan pemeriksaan organ dalam ( Rontgen ),” kata Artanto.

Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sabu dengan berat bruto 200 gram, petugasnya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 1.250.000, 1 tas warna coklat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 1 unit ATM BNI, 1 ATM BRI, 2 unit HP merek Samsung.

Kemudian bersama barang bukti lainnya berupa 1 unit android, 1 buah Dompet berwarna coklat, 1 buah tempat kacamata dan 1 tas koper warna hitam.

Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...