Samotamedia.com – Sengketa pemberhentian perangkat Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat dengan nomor perkara: 13/G/2020/PTUN-MTR akhirnya selesai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Adapun duduk persoalan, Kepala desa melakukan pemberhentian terhadap tiga perangkat. Yakni Lalu Wawan Sudarisman, Hamdan, dan Mustiadi.
Pemberhentian ketiganya tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Talonang Baru yaitu Surat Keputusan Nomor : 15/KPTS/KDTB/2020. Tentang pemberhentian perangkat desa, Desa Talonang Baru Kecamatan Sekongkang tertanggal 24 Januari 2020. Atas nama Mustiadi sebagai Kasi Pelayanan Desa Talonang Baru. Lalu Wawan Sudarisman sebagai Kepala Dusun Sampar Ujung Desa dan Hamdan sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Ketiganya keberatan atas keputusan kepala desa dan membawa persoalan itu ke ranah hukum. Menurut penggugat bahwa proses pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, setelah persidangan demi persidangan dilakukan di PTUN Mataram yang dipimpin oleh 3 (tiga) majelis hakim, Kepala Desa selaku tergugat dinyatakan menang oleh PTUN Mataram.
Kuasa Hukum Kades Talonang Baru, Febriyan Anindita, SH mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh PTUN Mataram merupakan putusan tepat.
Dalam amar putusan majelis yang diputuskan pada hari Rabu, 1 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
”Hal ini tentu kami dasarkan dari fakta-fakta persidangan. Kalau kita lihat fakta-fakta yang terjadi di persidangan Para Penguggat (Ketiga Perangkat Desa) tersebut tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya,” ujarnya.
”Oleh karena para penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya di hadapan Majelis maka sudah selayaknya Majelis Hakim PTUN menolak gugatan para penggugat,” imbuhnya.
”Oleh karena Gugatan Para Penggugat ditolak oleh Majelis maka otomatis apa yang Surat Keputusan Kepala Desa Talonang tentang Pemberhentian itu adalah sah demi hukum,” pungkasnya. (red)