Seorang Ayah di Bima Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas 6 SD

Bagikan berita

BIMA – Seorang ayah inisial MA (38 tahun) ditangkap Polres Kota Bima. Karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang kini telah duduk di bangku SMA.

Parahnya lagi, aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak lama. Dari sejak korban duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).

Terakhir kali, pria asal Desa Riamau Kecamatan Wawo ini melancarkan aksinya di ladang jagung pada Jumat, 16 Januari 2020 lalu. Saat itu korban masih mengenakan seragam sekolah.

“Ternyata anaknya ini digitukan sejak kelas 6 SD. Baru terbongkarnya sekarang aja,” ungkap Wakapolres Bima Kota NTB, Kompol Syafruddin kepada wartawan Rabu (20/01/2020).

Terbongkarnya kasus ini setelah korban melaporkan perbuatan ayahnya itu ke teman dekatnya. Hingga akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban hingga keluarga besar korban.

Keberatan anaknya dibejat sang suami, ibu kandung dan bibi korban langsung melaporkan hal itu ke Polisi. Kemudian pelaku dibekuk di rumahnya Desa Riamau tanpa perlawanan.

”Bibi dan ibu kandungnya yang langsung yang menjadi pelapor dalam kasus ini hingga kita membekuk tersangka dan kini kasusnya langsung kita lidik,” paparnya.

Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatannya. Pelaku terancam dengan sejumlah pasal. Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.

Tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 D atau pasal 76 E nomor 35 tahun 2014.

Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami juga menyita barang bukti berupa pakaian sekolah yang dikenakan korban pada saat kejadian serta pakaian pelaku. Kasusnya akan terus kami dalam dan diproses cepat,” tandasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...