MATARAM – Seorang ayah inisial AF (30) asal Lingkungan Karang Bedil Kecamatan Cakranegara Timur Kota Mataram ditangkap polisi. Karena tega menganiaya anak kandungnya yang masih 7 tahun usia, lalu divideokan bahkan viral di media sosial.
”Kami mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini ada ayah yang menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun. Anak kandungnya ini masih SD,’’ ungkap Kapolresta Mataram Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (25/01/20).
Penganiayaan itu diduga dilakukan berkali-kali. Terakhir kali, penganiayaan diduga dilakukan tanggal 30 Desember sekitar pukul 21.00 wita. Pelaku mengikat korban menggunakan tali rapia di tiang jendela kurang lebih satu jam. Pelaku yang gelap mata kemudian memukul paha korban. Lalu divideokan.
Pelaku berbuat demikian karena ibu korban yang tak lain adalah istrinya yang bekerja sebagai TKW di Singapura tidak pernah menghubunginya selama beberapa hari.
”Itu kejadiannya, anaknya atau korban diikat lalu dipukul pahanya menggunakan tongkat. Dia berkata, kalau tiga hari ibumu tidak menelpon. Ikatan itu tidak akan dibuka. Itu bentuk ancaman untuk istrinya yang bekerja sebagai TKW,’’ katanya.
Rupanya, tindakan keji itu dilakukan pelaku untuk memancing perhatian istrinya. Tujuannya agar sang istri segera mengirimkan uang dari luar negeri. ”Tujuannya itu agar istrinya kasihan anaknya dipukul lalu dikirimkan uang,’’ tuturnya.
Berdasarkan hasil visum. Ada luka memar di paha dan punggung korban. Pelaku diduga tidak sekali menganiaya korban. ‘’Karena ada bekas luka lama juga. Kita duga tidak sekali pelaku menganiaya korban,’’ beber Heri.
Kasus ini diungkap cukup mudah. Karena viral di media sosial, pelaku tanpa waktu lama dicokok petugas di rumahnya. ‘’ Viral videonya di media sosial. Itu memudahkan kita menangkap pelaku,’’ katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beberapa kali menerima kiriman uang dari istrinya di Singapura. Terakhir kali, lelaki bertato itu dapat kiriman Rp 9 juta.
”Yang terakhir dapat kiriman Rp 9 juta dia dari istrinya. Tapi cepat habisnya dan dia lakukan itu terhadap anaknya agar cepat dikirimkan uang dari Singapura,’’ terang Heri.
AF di depan petugas cukup lantang mengakui perbuatannya. Buah hatinya ia siksa semata-mata untuk mencari perhatian istrinya yang bekerja di negeri seberang. ‘’Uangnya ada yang saya pakai main judi online. Saya kalah terus,’’ ungkapnya mengaku.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 15 juta. (red)