SUMBAWA – Izul Aswin, seorang petani asal Dusun Lamenta Bawah Desa Lamenta Kecamatan Empang diciduk polisi, Jumat (8/1/2021) siang. Atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Kabarnya, korbannya adalah Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.
Penangkapan pria kelahiran Lamenta 14 Mei 1995 itu cukup membuat kaget pihak keluarga. Terlebih penangkapan ini dilakukan langsung oleh tim dari Polda NTB.
Ayah Izul Aswin, A Hasyim Hadi kepada Samota Media mengaku kaget bukan main. Karena anaknya yang hanya tamatan SMA itu ditangkap saat lagi asyik membajak sawah, dengan kondisi penuh lumpur di badan.
”Saat itu tidak ada saya. Saya baru pulang dari Dompu. Tiba-tiba ditelefon oleh Kades kalau anak saya ditangkap. Dia dibawa sama lumpur-lumpurnya,” tutur Hasyim.
Menurutnya, anaknya itu ditangkap oleh tim dari Polda NTB. Atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang korbannya diduga adalah Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah.
”Masalahnya, ada facebook satu bulan lalu. Maklum (Izul Aswin-red) orang konslet, buta huruf, fhoto itu dikirim (diposting), kambing ada topeng-topengnya. Pokoknya berkaitan dengan Gubernur,” terangnya.
Namun penangkapan tersebut dirasa aneh pihak keluarga. Di samping surat perintah penangkapan tidak ditunjukkan kepada pihak keluarga, proses BAP pun tidak dilakukan di Polda NTB. Tapi di Hotel Tambora, Sumbawa.
”Awalnya saya disuruh ke Mataram. Malamnya saya berangkat pakai Damri. Pas saya sudah di Luk, saya turun di sana. Karena informasinya mereka ada di Sumbawa. Di Hotel Tambora. Di kamar nomor 25,” bebernya.
Akhirnya, Hasyim pun menemui tim yang membawa anaknya itu ke Tambora pada Sabtu (8/1) siang. Ia mengaku didampingi keponakannya, Fandi. Di hotel, Hasyim diminta untuk menandatangani sejenis surat.
”Saya ke Hotel Tambora 2 jam yang lalu. Saya disuruh tandatangan. BAP,” tuturnya lagi.
Penangkapan terhadap Izul Aswin dibenarkan oleh Kades Lamenta, M Taufik. Diuangkapkannya, penangkapan warganya itu dilakukan oleh tim dari Polda NTB, didampingi sejumlah personel dari Polsek Empang dan Babinkamtibmas setempat setelah sholat Jumat.
Namun yang disesalkan Kades, penangkapan Izul tanpa ada kordinasi dulu dengan Pemerintah Desa setempat. ”Sangat saya sayangkan. Semenjak saya jadi Kepala Desa, tumben saat ini tidak ada laporan terkait masalah seperti ini. Tidak ada permisi ke Pemerintah desa,” ujarnya.
Sepengetahuan Kades, Izul Aswin ditangkap terkait kasus pencemaran nama baik. Ia diketahui memposting sesuatu berupa gambar kambing dengan fhoto gubernur NTB.
”Menurut informasi, (Kasus) ujaran kebencian. Ada fhoto kambing ada fhoto Gubernur. Saya tidak tau persis fhotonya seperti apa,” katanya.
Informasi terakhir, lanjut Kades, keberadaan Izul Aswin tidak di Polda NTB. Melainkan di Hotel Tambora Sumbawa.
Kapolsek Empang, AKP Sarjan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan langsung oleh tim cyber crime Polda NTB. ”Itu Polda. Tim cyber crime. Iya mampir juga di Polsek,” katanya.
Menurut Sarjan, Izul ditangkap atas dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Mamun Sarjan mengaku tidak mengetahui detail kasusnya seperti apa. Terlebih saat penangkapan itu ia tidak berada di lokasi. Melainkan sedang menghadiri rapat di Polres Sumbawa.
”Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Saya tidak tau juga detail masalahnya seperti apa. Saya kemarin tidak ada. Saya kemarin rapat di Polres,” tandasnya. (red)