BIMA,Samotamedia.com – Jajaran Polres Bima berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian, Selasa (03/11/2020 ). Pelaku adalah SH alias Rendi, remaja 17 tahun asal Desa Tangga Kecamatan Monta.
Kapolsek Monta IPTU Takim mengungkapkan, korban adalah Rostiana, pemilik sebuah Ruko di wilayah Monta.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam Ruko melalui atap dengan cara memanjat. Setelah berhasil masuk pelaku langsung menuju laci tempat penyimpanan uang hasil jualan korban. Setelah mengambil uang sebanyak 2 ikat, pelaku kembali keluar melalui atap.
Setiba di rumahnya, pelaku kemudian menghitung uang hasil curiannya itu, dan jumlahnya Rp18,2 juta.
Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Monta. Setelah dilakukan enyelidikan, anggota reskrim Polsek monta berhasil menemukan identitas pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tak lama kemudian pelaku diamankan dan digelandang ke Polsek.
“Kami sudah lakukan introgasi kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,” terang IPTU Takim.
Kepada petugas, pelaku mengaku menghabiskan uang hasil curiannya untuk membeli sejumlah barang dan berfoya-foya dengan rekannya.
“Kasus ini masih kami dalami, untuk mencari informasi apakah pelaku merupakan sindikat yang memang sering melakukan tindak pidana pencurian di sekitar wilayah Monta ini,” ujar Kapolsek. (red)