Seorang Wanita Dibunuh dengan Cara Diracun Lalu Jasad Ditanam di Pondasi

Bagikan berita

LOMBOK TENGAH – Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis dengan korban seorang wanita inisial MA (30) warga Dusun Tamping Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Korban sempat menghilang beberapa bulan. Namun belakangan terungkap bahwa korban dibunuh dengan cara diracun. Kemudian jasadnya dikubur di dalam pondasi sebuah rumah dipinggir jalan raya di Desa Pengembur Kecamatan Pujut.

Polisi kini sudah mengamankan FA, pria 38 tahun, yang diduga sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Dan pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu, dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium,” ungkap Kasatreskrim AKP I Putu Agus Indra Permana, Kamis (3/12/2020).

Kasat menjelaskan, setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku, bahwa setelah dibunuh lalu korban dikubur dalam sebuah pondasi rumah dipinggir jalan Raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

Kemudian petugas langsung meluncur ke lokasi dimana korban dikubur. “Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain,” ungkap Agus.

Pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Biddokes Polda NTB untuk dilakukan otopsi terhadap jasad korban yang sudah ditemukan. “Sementara ini untuk perkembangan kasus, kita tunggu hasil otopsi dan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku,” tegas Agus.

Hingga sejauh ini pihak kepolisian belum mengungkap motif pembunuhan sadis tersebut. Namun informasi yang berhasil diserap Samota Media, kasus ini dilatarbelakangi hubungan cinta terlarang antara korban dengan pelaku. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...