LOMBOK TENGAH – Berakhir sudah pelarian SR (22). Lelaki asal Dusun Ebunut Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah ini akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron setahun silam.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Polres Lombok Tengah Iptu Muh. Fajri mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi sekitar satu tahun lalu. Tepatnya 5 Desember 2019 di Cafe Soker Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut milik korban Lalu Sumaili.
Kejadian itu dilaporkan korban ke kantor Polsek Kuta pada tanggal 14 Desember 2019. Dalam laporannya korban mengaku kehilangan barang-barangnya berupa dua unit speaker, satu mic wireless, satu mixer dan satu ampli.
“Kejadianya di Cafe Soker pada akhir tahun 2019 lalu, tepatnya tanggal 5 Desember,” kata Fajri.
Berangkat dari situlah, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hingga petugas berhasil mengantongi identitas tersangka. Saat mengetahui keberadaan tersangka itulah, petugas kemudian menciduknya.
“Ia ditangkap unit Reskrim Polsek Kuta, Sabtu (19/12). Penangkapan berlangsung saat pelaku berada dirumah barunya yakni di lokasi relokasi Kampung Hijrah Dusun Rangkap II Desa Kuta,” terangnya.
Sedangkan barang bukti berupa dua unit salon, mic wireless, mixer dan ampli sudah berhasil diamankan terlebih dulu saat dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Kuta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Untuk barang bukti sudah diamankan terlebih dulu saat dilakukan penangkapan tiga pelaku lainnya,” tandas Fajri. (red)