MATARAM – Kasus penggelapan mobil dengan modus sewa kembali terjadi di wilayah Kota Mataram.
Baru-baru ini Polda NTB mengamankan AH laki-laki 43 tahun. Karena menyewa sejumlah mobil di Rencart Lombok Trush lalu digadai.
Kabid Humas Polda NTB, Artanto mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali menyewa satu unit mobil New Avanza pada 30 Mei 2020 lalu.
Mobil tersebut disewanya selama 14 hari seharga Rp 250 ribu per hari dengan DP Rp1,5 juta.
Kemudian sehari kemudian dia kembali lagi untuk menyewa mobil dengan type serupa dengan biaya dan jumlah DP yang sama.
Bulan berikutnya tepatnya tanggal 9 Juni 2020 dia kembali lagi untuk menyewa mobil new avanza selama 7 hari. Dengan biaya sewa per hari Rp250 ribu dengan DP Rp1 juta.
Rupanya itu hanya modus. AH justru menggadaikan mobil-mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Mobil pertama digadaikan pada 30 Mei 2020 di Taman Ceria Udayana Kota Mataram seharga Rp 30 juta.
Mobil kedua digadaikan pada 31 Mei 2020 di gudang kayu milik Lukman di Dusun Mertak Paok Desa Mekar Bersatu Kecamatan Batukliang Lombok Tengah seharga Rp 30 juta.
Sedangkan mobil ketiga digadaikan di Taman Ceria Udayana Kota Mataram seharga Rp 25 juta.
”Tersangka AH alias HF berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Artanto.
Disamping pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit mobil merk Toyota Type New Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi DR 1055 KE beserta surat STNK asli.
Kemudian 1 unit mobil merk Toyota Type New Avanza Warna Putih nomor polisi DR 1689 KE beserta Surat STNK Asli. Satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Warna silver metalik nomor polisi DR 1149 AU beserta STNK asli.
Satu lembar kwitansi tanda terima uang dari bapak Taufik untuk pembayaran gadai 1 unit Avanza silver DR 1055 KE tanggal 31 Mei 2020 yang diterima oleh Hafiz.
Satu lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil dengan data kendaraan 1 unit mobil merk Toyota New Avanza nomor polisi DR 1055 KE tertanggal 31 Mei 2020.
Satu lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil dengan data kendaraan 1 unit mobil merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi DR 1689 KE tertanggal 30 Mei 2020.
Satu lembar copy bukti surat perjanjian sewa mobil dengan data kendaraan 1 unit mobil merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi DR 1149 AU tertanggal 09 Juni 2020.
”Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya. (red)