SUMBAWA – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumbawa di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai.
Dengan pemohon Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa nomor urut 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP dan Ir. Mokhlis, M.Si (Jarot-Mokhlis).
Sesuai jadwal, sidang dengan acara mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti digelar pada Kamis, 4 Februari 2021 mendatang.
Hal ini berdasarkan surat MK tertanggal 29 Januari 2021 yang ditujukan kepada Bawaslu Sumbawa sebagai pihak pemberi keterangan.
Berdasarkan surat nomor: 217.110/PAN.MK/PS/01/2021 itu, sidang digelar di gedung panel 3 lantai 4 gedung 1 Mahkamah Konstitusi di jalan Merdeka Barat nomor 6-7, Jakarta pada pukul 11.00 WIB.
”Sesuai undangan yang dilayangkan oleh MK, kami dari Bawaslu akan memberikan keterangan tanggal 4 hari Kamis jam 11 (Waktu Indonesia Barat),” kata Ketua Bawaslu Sumbawa, Syamsi Hidayat, S.IP, Senin (1/2/2021).
Menurut Syamsi, Bawaslu hanya diperbolehkan mengutus dua orang perwakilam untuk hadir di persidangan. Sedangkan komisioner lainnya akan mengikuti secara virtual.
Dalam persidangan nanti, Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis. Di samping itu, Bawaslu juga akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan keterangan tersebut secara lisan.
Keterangan yang disampaikan Bawaslu nantinya tak akan beda jauh dengan fakta yang disampaikan pada sidang laporan pelanggaran administrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Bawaslu Provinsi NTB belum lama ini.
”Tidak ada yang beda yang kita sampaikan. (Keterangan) Di TSM itu juga didampaikan di MK. Persoalan pengawasan, proses penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung,” terang Syamsi.
Syamsi juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan berdasarkan fakta lapangan. Tanpa ada keberpihakan baik kepada pemohon, termohon maupun kepada pihak terkait lainnya.
”Kami sampaikan keterangan, murni dari hasil pengawasan lapangan. Tanpa berpihak,” tegasnya. (red)