KOTA BIMA – Kasus pemerkosaan pelajar kembali terjadi. Kali ini di wilayah hukum Polres Bima Kota. Korbannya adalah seorang siswi SMP yang masih berumur 13 tahun.
Mawar (bukan nama sebenarnya) diduga diperkosa oleh BS (16), seorang remaja asal Kecamatan Rasanae Barat.
”Kejadian tersebut hari Kamis pagi pekan kemarin, di salah satu kos-kosan belakang kampus STKIP Bima,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo, Senin (30/11).
Sepekan sebelum kejadian, keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Kemudian pada hari Kamis pekan kemarin, BS menjemput bunga di depan SMPN 8 Kota Bima.
”Dijemput janjian mau jalan-jalan di seputaran Kota Bima,” tuturnya.
Rupanya janji BS ajak Mawar jalan-jalan itu hanya modus. Korban diajak terduga pelaku ke salah satu kos-kosan di belakang STKIP Bima lalu menyetubuhinya secara paksa.
”Dari laporan yang masuk, korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sekitar pukul 10.00 Wita,” terangnya.
Karena terjadi pendarahan saat diantar pulang, korban menangis dan peristiwa itu diketahui orang tua korban. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Setelah menerima laporan, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota mencari BS dan menangkapnya.
Pada kasus itu, BS ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
”BS sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota,” pungkas Hilmi. (red)