SK Pemberhentian Novi dan H. Ikhsan Diserahkan Setelah Penarikan Nomor Urut

Bagikan berita

SUMBAWA,Samotamedia.com – Calon Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd dan Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd telah resmi berhenti dari jabatan masing-masing. H. Ikhsan sebelumnya adalah PNS lingkup Pemda Sumbawa, dan Novi adalah PNS Pemprov NTB.

Keputusan pemberhentian Novi berdasarkan Keputusan Gubernur NTB nomor: 821.2-1/1088/BKD/2020 tentang Pembebasan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB tertanggal 12 Agustus 2020.

Sementara kepastian pemberhentian H. Ikhsan berdasarkan surat keputusan nomor:1109 tahun 2020. Tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama selaku asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat sekretariat daerah kabupaten Sumbawa. Tertanggal 22 September 2020.

Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia telah resmi berhenti sebagai PNS. Keputusan pemberhetiannya itu rencana diserahkan ke KPU setelah penarikan nomor urut.

”Sudah ditandatangani pak Bupati tadi (kemarin-red). Sudah resmi. Insya Allah segera saya serahkan,” kata calon wakil bupati yang berpasangan dengan H. M. Husni Djibril. B.Sc ini, Rabu (23/9/2020) tadi malam.

Sementara SK pemberhentian Dewi Noviany secara resmi akan diserahkan ke KPU hari ini. ”Besok pagi (hari ini) setelah pengambilan nomor urut semua berproses,” kata Novi tadi malam.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumbawa, M Wildan, S.Ag mengungkapkan bahwa ada dua calon yang berangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yakni Dewi Noviany, S.Pd.,M.Pd dan Dr. H. Muhammad Ikhsan, M.Pd.

Keduanya diakui Ketua KPU belum menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai PNS ke KPU. Menurutnya, surat keputusan tersebut harus diserahkan ke KPU paling telat 30 hari sebelum hari pencoblosan atau pada 9 November 2020 mendatang. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...