PRAYA – Seorang pria inisial S (29) warga Dusun Sepit Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah diamankan Polisi, Minggu (10/1).
Ia nyaris dihakimi massa lantaran diduga selingkuh dengan istri orang. Perempuannya adalah D (21) warga Dusun Sinah, Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengungkapkan, hubungan terlarang keduanya terbongkar setelah suami D yang pulang dari rantauan menemukan bukti rekaman percakapan mesra keduanya.
”Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note whatsapp antara D dengan S,” kata Agus.
Bukti rekaman percakapan tersebut membuat D dan keluarga marah besar. Rumah dan mobil dump truk milik S sempat menjadi sasaran kemarahan D sekeluarga.
Tidak hanya itu, S juga sempat diburu dan nyaris diamuk massa. Beruntung personel Polsek Pujut di Back Up personel Polres Lombok Tengah dengan sigap mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah.
“S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres, namun Rumah dan Dump Truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D,” terang Kasat Reskrim.
Pihak keluarga masing-masing meminta bahwa permasalahan perselingkuhan tersebut agar diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur. Dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat, mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.
“Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa,” pungkasnya.
Akhirnya, kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp5 Juta rupiah beserta sanksi sosial. Yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.
“Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur,” ungkap Kasat. (red)