Suami yang Curi HP Istrinya Sendiri Dibebaskan, Begini Penyelsaiannya

Bagikan berita

SUMBAWA – BP, warga Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa yang mencuri HP istrinya sendiri beberapa waktu lalu akan dibebaskan. Kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal Novian Reza, S.IK membenarkan. Pihaknya telah melakukan penyelesaian atas kasus pencurian tersebut dengan menerapkan sistem Restoratif Justice (RJ). Yakni penyelesaian kasus dilakukan secara kekeluargaan melalui proses mediasi oleh Polres Sumbawa.

”Dalam mediasi itu, pelapor yang merupakan istri dan terduga pelaku yang merupakan suami, difasilitasi oleh penyidik Polres Sumbawa,” ungkap Akmal didampingi KBO Reskrim Polres Sumbawa, Hari Rustaman, SH.

Penerapan RJ ini, lanjutnya, dilakukan sesuai nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri.

RJ diberlakukan karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga. Pelapor dan terlapor masih berstatus suami – istri yang sah. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus itu juga nilainya dibawah Rp 2 juta.

”Pelapor sudah memaafkan perbuatan terduga pelaku (suaminya), terlebih kondisi pelapor saat ini dalam keadaan hamil besar. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisi. Dengan demikian kasus tersebut telah dianggap selesai,” tandansya.

Sebagaimana diberitakan, Nl (istri terduga pelaku) warga Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa melaporkan kasus dugaan pencurian satu unit handphone 15 Januari lalu.

Atas laporan tersebut, Tim Puma Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...