SUMBAWA – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa menerapkan karantina wilayah terbatas. Kebijakan ini menyusul setelah satu warga asal Kecamatan Lunyuk dinyatakan positif Covid 19.
Bupati Sumbawa, M Hunsi Djibril pada jumpa pers Kamis (2/3) menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan itu.
”Mengingat penderita Covid 19 ini adalah warga asal Kecamatan Lunyuk, saya minta untuk dilakukan karantina wilayah terbatas untuk Kecamatan Lunyuk,” tegas Bupati.
Di samping itu, Bupati meminta kepada petugas kesehatan dan instansi terkait. Untuk melakukan penelusuran terhadap warga lain yang pernah kontak langsung dengan yang bersangkutan.
Sambil menunggu hasil penelusuran, warga diminta untuk tetap tenang. Hindari aktifitas diluar rumah. Hindari keramaian, hindari kontak fisik dan menjaga pola hidup sehat.
”Saya himbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang. Jangan panik namun tetap waspada,” harapnya.
Meski satu orang telah positif (Covid) Pemda belum mengeluarkan status siaga atau pun status darurat. Dalam hal ini Pemda harus berkordinasi dengan Pemerintah provinsi.
”Kita harus berkordinasi dengan provinsi dulu. Tidak bisa kita ambil keputusan sendiri. Jangan sampai kita tetapkan status siaga atau darurat, sementara di provinsi tidak,” tambah juru bicara gugus tugas penanganan Covid Kabupaten Sumbawa, H. Didi Darsani. (jho)