SUMBAWA, Samotamedia.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 360 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 2.
Dalam surat tertanggal 3 Februari 2022 itu, Pemda Sumbawa kembali membatasi aktifitas di pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 wita. Itu pun dengan sistem protokol kesehatan secara ketat.
Begitu pula dengan aktifitas masyarakat di pasar tradisional, toko kelontong, pusat kebugaran hingga di tempat pangkas rambut. Selain hanya boleh beroperasi sampai pukul sembilan malam, jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen dari kafasitas normal.
Aturan yang sama juga berlaku bagi penyedia jasa warung makan, resto cafe hingga pedagang kaki lima.
Pelaksanaan Ibadah, Resepsi, Seminar dan Belajar Tatap Muka
Pelaksanaan kegiatan ibadah di tempat ibadah masih diizinkan. Namun jumlah jamaah dibatasi maksimal 75 persen dari kafasitas normal. Sementara kegiatan di areal publik diizinkan dibuka dengan pembatasan kafasitas maksimal 50 persen.
Penyelenggaraan resepsi pernikahan atau kegiatan kemasyarakatan lainnya tetap diizinkan. Namun jumlah tamu undangan paling banyak 50 persen dari kapasitas normal. Itu pun harus dibuktikan dengan undangan serta telah mendapat rekomendasi dari satgas penanganan covid 19.
Dalam kegiatan semacam itu, pemilik acara dihimbau untuk tidak menyajikan makan di tempat dan pelaksanaannya pun tidak boleh lebih dari dua jam.
Begitu pula dengan pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring lainnya di tempat umum dapat diizinkan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Itu sudah termasuk panitia penyelenggara, tamu dan atau peserta dalam pelaksanaan satu kali kegiatan.
Sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun di perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan Konstruksi dan Olahraga
Sedangkan pelaksanaan kegiatan konstruksi dan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan pertandingan olahraga diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. Panitia penyelenggara wajib membentuk satgas Covid 19 yang berkoordinasi dengan satgas Covid tingkat kelurahan/desa dan kabupaten.
Seluruh pemain, official, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi maupun latihan.
Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion, bahkan kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan. Seluruh pemain official, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah meminta kepada semua pihak dapat mengindahkan SE tersebut. Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda diharap dapat memberi contoh kepada masyarakat umum. (Red)