SUMBAWA – Pilkada Sumbawa 2020 belum berakhir. Pasca rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU, 16-17 Desember lalu, Tiga Paslon menolak menandatangani berita acara. Yakni Nursalam, Talif-Sudir dan Jarot-Mokhlis.
Bahkan paslon nomor urut 1, H. M. Husni Djibril dan Dr. Muhammand Ikhsan (Husni-Ikhsan) yang sebelumnya menerima malah balik menolak. Dalam konferensi pers Jumat (18/12) lalu, penandatangan berita acara olek saksi utusan dinyatakan dicabut.
Keputusan Husni-Ikhsan diapresiasi oleh Ketua Tim Pemenangan Nursalam, Syamsul Fikri, S.Ag.,M.Si. Ia meyakini keputusan Husni-Ikhsan itu bukanlah tanpa alasan. Melainkan didasari oleh berbagai pertimbangan-pertimbangan politis.
”Yang dilakukan nomor satu luar biasa. Saya memberikan apresiasi. Pertama tandatangan, kedua menerima, itulah keputusan calon. (Tandatangan dan tidak) Itu bukan keputusan saksi. Bukan calon yang ikut perintah saksi. Tapi saksi ikut perintah calon,” ujar Fikri usai konsolidasi internal Partai Demokrat di Kediamannya, Sabtu (19/12).
Tidak hanya itu, ia juga mengaku salut. Karena keputusan pencabutan tandatangan adalah bentuk koreksi atas rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Sumbawa 2020.
”Sebagai Ketua DPD Partai Domokrat dan ketua tim pemenangan Nursalam, berterimaksih kepada H. M. Husni Djibril dan Dr. Muhammad Ikhsan. Karena sudah melakukan koreksi berita acara yang ada,” ucapnya.
Dengan penolakan ke empat Paslon, Pilkada Sumbawa seakan memasuki babak baru. Terlebih Jarot-Mokhlis sebagai peraih suara kedua tertinggi di bawah Mo-Novi, menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di samping ke MK, Jarot-Mokhlis juga telah memasukkan laporan ke Bawaslu Provinsi NTB. Atas dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistimatis dan Massif (TSM) yang diduga dilakukan oleh paslon peraih suara tertinggi berdasarkan hasil rekapitulasi akhir KPU.
Laporan Jarot-Mokhlis oleh Bawaslu Provinsi telah dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materiil. Kabarnya, persidangan kesaksian saksi rencana digelar Senin, 21 Desember 2020.
Langkah hukum yang ditempuh Jarot-Mokhlis juga didukung Syamsul Fikri. Karena apa yang dilakukan paslon nomor 5 ini masih bagian dari tahapan Pilkada.
Namun demikian, bukan berarti Fikri tidak mendukung Paslon nomor 4 Mo-Novi. Sebaliknya ia justru menghormati keputusan KPU yang menetapkan Mo-Novi sebagai peraih suara tertinggi.
”Ini Pilkada belum selesai. Belum final. Kami mendukung yang menggugat, yang menang sementara kami dukung juga. Kita hormati keputusan KPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Jarot-Mokhlis juga disampaikan Ketua Tim Pemenangan Husni-Ikhsan, Muhammad Jabir, SH dalam konferensi Jumat (18/12) malam.
Ketua DPD PAN Sumbawa ini menegaskan bahwa dukungan terhadap Jarot-Mokhlis bukanlah tanpa alasan. Melainkan ia berharap agar pemimpin Sumbawa ke depan lahir dari proses demokrasi yang jujur dan adil.
”Mendukung. Apalagi itu bentuk pelanggaran. Kita sebagai partai koalisi, mendukung. Tidak toleransi pelanggaran di Pilkada. Kita butuh pimpinan hasil proses demokrasi,” tandasnya. (red)