SUMBAWA – Tahun 2020, Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa kembali mendapat Program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Dari program ini, Sumbawa mendapat jatah sekitar 200 unit Rutilahu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kabid Linjamsos, Mirajuddin ST, mengatakan bahwa Program Rehabilitasi Sosial Rutilahu ini rutin setiap tahun.
Tahun 2020 ini sesuai dengan usulan masuk ada 50 unit rumah dengan sebaran lokasi yaitu di Desa Mekar 10 unit, Desa Lopok 20 unit, dan Desa Lape 20 unit. Sejumlah rumah ini hasil pengecekan pendamping dan telah masuk daftar tunggu.
Namun kabar baik kembali diterima, karena ada permintaan dari pusat yang meminta Dinas Sosial Sumbawa untuk menyiapkan tambahan 150 unit rumah. Data tambahan ini harus sudah masuk dalam waktu seminggu.
”Karena pusat minta segera, saat ini kami sedang mengumpulkan datanya. Insyaa Allah, tidak lebih dari seminggu datanya sudah siap,” kata Raju, sapaan pejabat ramah ini, Rabu (25/3/2020).
Jatah Rutilahu pada tahun 2020 ini, ungkap Raju, lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tahun 2019 lalu, Sumbawa mendapat jatah 150 unit Rutilahu yang anggarannya dialokasikan melalui APBN-Perubahan.
Untuk mendapatkan rumah ini, penerima harus membentuk kelompok dengan jumlah per kelompok ada 10 rumah. Per kelompok akan diberikan dana sebesar Rp 150 juta, atau masing-masing rumah Rp 15 juta.
Dana Rp 15 juta murni digunakan hanya untuk membeli bahan-bahan bangunan, dan tidak bisa dialokasikan untuk keperluan lain termasuk pembayaran tukang. Jika ada biaya melebihi Rp 15 juta, ditanggung secara swadaya oleh penerima manfaat.
”Inilah tujuannya dibentuk kelompok, agar pengerjaan Rutilahu itu dilakukan secara bergotong royong,” jelasnya.
Untuk diketahui, syarat untuk mendapatkan rumah ini di antaranya penerima adalah kalangan tidak mampu, memiliki tanah sendiri dan belum pernah mendapatkan program yang sama. (red)