SUMBAWA – Satgas penanganan covid-19 kembali menggelar operasi yustisi penegakan Perda nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, Kamis (18/2/2021) sore.
Kali ini petugas gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Sumbawa menyasar wilayah simpang Samota.
Seperti biasa, personel gabungan melakukan razia pendisiplinan dan pengawasan kepatuhan pada Protokol Kesehatan (Prokes) kepada masyarakat yang beraktifitas.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kegiatan razia tersebut dilakukan secara stasioner dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Hasilnya operasi yang kita laksanakan kali ini ditemukan sebanyak 58 pelanggar yang tidak menggunakan masker,” kata Sumardi.
Selanjutnya para pelanggar dicatat dan diberikan sanksi tindakan disiplin. Mulai dari push up hingga menyapu jalan. “Ada juga yang tidak mau menjalankan tindakan disiplin dan memilih membayar denda,” bebernya.
Dari 58 pelanggar yang terjaring, 3 orang memilih membayar denda sebesar Rp 450.000 dan 39 orang lainnya memilih sanksi sosial dan 16 lainnya mendapatkan surat peringatan pertama (SP 1).
Selain sanksi, para pelanggar juga diberikan himbauan dan edukasi akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan saat ini mengingat angka positif covid-19 di kabupaten sumbawa masih tinggi. (Red)