Tak Tercover JPS, 12.000 Warga Jadi PR Pemerintah Kabupaten Kota

Bagikan berita

MATARAM – Sebanyak 12.000 warga NTB yang belum tercover baik melalui JPS Pusat maupun JPS Gemilang. Sehingga ini menjadi PR pemerintah kabupaten/kota untuk membuat program yang menyasar warga tersebut.

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dalam program Jumpa Bang Zul dan Ummi Rohmi Kamis (16/4) mengatakan, paket JPS dari pusat belum mampu mengcover seluruh warga terdampak di NTB. Sehingga Pemerintah Provinsi meluncurkan program JPS Gemilang.

Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Hj. Sitti Rohmi Djalilah

Program tersebut, lanjut dia, menyasar 105.000 KK terdampak. Itu pun masih ada sekitar 12.000 warga yang belum tercover . Oleh karenanya, Gubernur meminta semua pihak bersinergi. Dalam hal ini pemerintah Kabupaten/kota diminta untuk membuat program yang menyasar warga tersebut.

”Kami berharap Pemerintah di tingkat kab/kota bisa membuat program untuk menyasar warga tersebut. Pemerintah Desa juga bisa menggunakan dana desa,” kata Doktor melalui siaran pers, Kamis (16/4).

Sebagaimana diberitakan samotamedia.com Selasa (14/4), sejumlah program diluncurkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi akibat wabah Covid-19 di NTB. Selain JPS Gemilang dari Pemprov, Kementerian Sosial RI juga menyalurkan sejumlah program JPS pusat.

JPS pusat terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 329.883 kepala keluarga dengan kisaran Rp2,7 juta per kepala keluarga per tiga bulan. Kemudian bantuan sembako kepada 540.363 kepala keluarga (KK) senilai Rp200 ribu per KK per bulan terhitung sejak April hingga Desember 2020 mendatang.

Terkait hal ini, Gubernur menjelaskan bahwa warga NTB yang sudah terakomodir dalam program JPS Pemerintah pusat tidak akan mendapatkan bantuan program JPS Gemilang. Dengan demikian tidak akan terjadi duplikasi, dan warga penerima manfaat pun lebih merata.

Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Mirajuddin

Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Linjamsos, Mirajuddin kepada samotamedia.com, Rabu (15/4) menjelaskan, bahwa ada perluasan jumlah penerima manfaat JPS pusat melalui PKH maupun program sembako. Artinya, bagi warga yang telah terdaftar sebagai KPM PKH reguler tidak lagi masuk dalam data tambahan.

”Maksudnya mungkin perluasan jumlah penerima PKH. JPS pusat tidak hanya PKH tapi juga sembako. Ada juga perluasan (penerima manfaat). Jadi tidak boleh double,” terang Kabid.

Di Kabupaten Sumbawa, jumlah penerima manfaat PKH reguler berdasarkan data pemuktahiran Januari 2020 sebanyak 20.420 kepala keluarga. Sementara penerima program sembako 33.017 kepala keluarga. (jho)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *