SUMBAWA,Samotamedia.com – Dua pria masing-masing berinisial FA (30) dan DP (25) ditangkap Satuan Narkoba Polres Sumbawa, Sabtu (15/08/2020) sekitar pukul 22.00 wita.
Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Salah satu diantaranya adalah seorang mahasiswa.
Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa 13 poket sabu dengan berat bruto 5,36 gram. Kemudian Hp, bong, buku tabungan, skop, bendel klip, uang tunai sekitar Rp37,62 juta serta barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Masdidin SH melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Dimana saat itu, tim opsnal Satnarkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba, melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sekitaran Kota Sumbawa.
Lalu sekitar pukul 20.00 wita, anggota mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di jalan Sultan Kaharudin Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa.
Atas informasi tersebut lanjutnya, tim opsnal melakukan pengintaian di TKP. Dan ditemukan dua orang terduga pelaku. Salah seorang terduga berinisial FA membuang bungkusan kertas tisu yg didalamnya terdapat 1 poket narkotika jenis shabu.
Kemudian dilakukan pengeledahan terhadap keduanya ditemukan lagi 2 poket kecil nerkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan FA.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah FA, dan ditemukan 10 poket kecil narkotika sabu dan barang bukti lain di dalam lemari milik FA.
”Selanjutnya kedua terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa, untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (red)