SUMBAWA – Polairud Polres Sumbawa menangkap seorang nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (Bom) di Perairan Teluk Saleh pada 25 Maret 2021 lalu.
Terduga adalah AR alias T warga asal Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa. Dari tangannya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol berisi racikan bahan peledak, detenator, kaca mata selam dan kompressor.
”Kegiatan sudah sering dilakukan namun baru tertangkap,” ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Widi Saputra, S. IK., MH dalam jumpa pers, Senin (5/4/2021).
Atas perbuatannya, terduga terancam dijerat dengan pasa 84 dan 65 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Juncto pasal 53 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan dan penguasaan alat penangkapan ikan ilegal dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Widy mengungkapkan bahwa Teluk Saleh merupakan kawasan yang rawan dengan aksi pengeboman ikan. Minimnya sarana prasana serta jauhnya jangkauan lokasi menyulitkan pihaknya melakukan pengawasan maksimal.
”Kemampuan kapal kita juga kurang maksimal sebab kita hanya memiliki dua unit kapal saja dan tidak setara dengan luas pemantauannya,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa.
Di samping itu, pihaknya juga tetap memberikan himbauan kepada para nelayan untuk tidak menggunakan cara ilegal dalam melakukan penangkapan ikan. (Cr-Nre)