SUMBAWA, Samotamedia.com – F alias Buton (31) warga Lengas Kecamatan Moyo Hilir ditangkap polisi. Dia diduga mencuri handphone milik Andi Indrayana (39) warga Kerato Kecamatan Unter Iwes.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi membenarkan penangkapan tersebut. Selain Buton, polisi juga mengamankan terduga penadah inisial SA (43) warga Lengas.
”Keduanya ditangkap, Minggu 5 September 2021 malam,” katanya, Senin (11/9/2021).
Aksi pencurian ini terjadi pada tanggal 2 Agustus 2021 lalu. Saat itu, korban tidur di rumahnya. Sementara dua hand phone miliknya disimpan di samping tempat tidur.
Namun saat bangun keesokan hari, korban baru menyadari hand phonenya hilang. Akhirnya ia melaporkan kejadian itu ke Polres Sumbawa.
Mendapatkan laporan, kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan barang bukti. Rupanya, HP tersebut berada dalam penguasaan SA.
Tidak menunggu lama, Polisi kemudian mendatangi kediaman SA di Lengas lalu menangkapnya. Selain HP miliki korban, polisi juga mendapati empat HP lainnya. Diduga kuat barang tersebut juga hasil curian.
Dari hasil interogasi, SA mengaku mendapatkan HP tersebut dari Buton. Tidak menunggu lama, polisi langsung menelusuri dan menangkap Buton di rumahnya.
Dari tangan Buton, polisi juga menemukan satu poket sabu-sabu. Kini, terduga berserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, Buton diduga telah beraksi di dua TKP. Yakni di sebuah apotek di Kelurahan Bugis pada 2 September 2021 lalu dan di Panti Asuhan di Kelurahan Brang Biji, 12 Agustus 2021 lalu.
”Saat ini masih dilakukan pendalaman guna mengetahui keterlibatan terduga pelaku dalam kasus lainnya,” tandas Sumardi. (Red)