SUMBAWA – Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba. Dari pengungkapan tersebut, salah seorang terduga pelaku berhasil dibekuk.
Dia adalah SP (46 tahun), warga Desa Kwangko Kecamatan Manggelewa, Dompu. Pemilik warung remang-remang di wilayah Tarano, perbatasan Dompu-Sumbawa.
Disamping barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga menemukan dua pucuk Senjata api (Senpi) rakitan lengkap dengan amunisi.
Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra, SIK mengungkapkan, pelaku ditangkap di warung remang-remang miliknya yang berlokasi di wilayah Desa Pidang Kecamatan Tarano Sumbawa pada Selasa (5/1) sekitar pukul 21.00 wita.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa 6 poket sabu dengan berat kotor 2,7 gram yang disimpan di dalam tas pinggang pelaku.
Tak hanya itu. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terduga juga ditemukan dua pucuk senjata api laras panjang dan laras pendek lengkap amunisi yang disembunyikan di bawah kasur.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa. ”Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” ungkap Kapolres, Rabu (6/1).
Penangkapan SP berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di lokasi akan ada pesta dan transaksi narkoba. Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan.
Kepada polisi, SP mengaku mendapat barang terlarang itu dari IW, warga Manggelewa Dompu. Rencananya, barang-barang tersebut diedarkan di wilayah Tarano dengan sasaran para nelayan setempat.
Sedangkan untuk senjata api rakitan, Satres Narkoba akan berkordinasi dengan Satreskrim untuk proses lebih lanjut.
Ada pun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 6 poket sabu, 2 buah bong, 1 pipa kaca, korek api, sumbu, pipet, gunting, satu unit hp, tas pihang dan uang tunai Rp412 ribu.
Kemudian dua pucuk senjata api rakitan, sebuan grendel, 6 butir peluru kaliber 5,56 mm dan dua butir peluru kaliber 7,62 mm. (red)