LOMBOK BARAT – Seorang ibu rumah tangga inisial DW asal Desa Meninting Lombok Barat tega menganiaya anak kandungnya sendiri.
Selain kepalanya dibenturkan ke tembok, korban yang masih duduk di bangku kelas IV SD itu juga disiram dengan air panas sehingga kulitnya melepuh.
”Polda NTB mengamankan dan menetapkan DW sebagai tersangka karena melakukan kekerasan fisik kepada anaknya,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si, Jumat (29/1).
Kejadian itu pertama kali diketahui nenek korban berinisil NA, yang tak lain ibu kandung DW. Kemudian melaporkan kejadian itu ke unit PPA Polda NTB pada bulan Desember 2020 lalu.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya DW ditetapkan sebagai tersangka. ”Berdasarkan laporan tersebut DW diperiksa. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar telah menyiksa anaknya sendiri,” katanya.
”Anak yang di siksa masih kelas 4 SD berumur 10 tahun. Dijambak rambutnya lalu di benturkan kepalanya ke tembok. Korban juga dilempar pakai panci, disiram pundaknya dengan air panas yang ada di dalam termos sampai kulit melepuh dan kemerahan,” bebernya.
Kepada polisi, DW mengaku tega berbuat seperti itu lantaran kesal. Karena korban tidak mau membuatkan makanan untuk adiknya.
“Kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja. Dia melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar, sehingga dia kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, S.I.K.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (red)