Tegas, Ali BD Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan di Samota

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Dr. H. Moch Ali Bin Dachlan atau Ali BD melalui kuasa hukumnya Basri Mulyani, SH., MH membantah adanya penyerobotan lahan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kelompok Ali BD di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

Basri menegaskan, tanah yang diklaim Sri Marjuni sebagai miliknya itu adalah tanah milik kliennya. Tanah tersebut telah dibeli kliennya sejak tahun 2008 dari ahli waris Gede Badjra dan telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 507/1983 atas nama Made Sinar. Bahkan telah dilakukan balik nama dari Made Sinar kepada ahli warisnya Sangka Suci.

Namun tahun 2009 saat hendak dilakukan balik nama atas nama kliennya, muncul sengketa dan klaim dari Sri Marjuni dkk bahwa ada sebanyak 7 sertifikat yang terbit di atas tanah SHM 507 yang telah dibeli kliennya itu.

Berbagai upaya dilakukan Sri Marjuni untuk menduduki lahan tersebut. Mulai dari melakukan upaya hukum, pendampingan LSM hingga hearing ke DPRD. Upaya hukum dilakukannya sejak tahun 2014 lalu. Saat itu Sri Marjuni meminta rekonstruksi batas atas 7 sertifikat dengan SHM Nomor 507 kepada BPN Sumbawa, sebagaimana berita acara pengembalian batas SHM 507, tertanggal 4 Desember 2014.

Hasilnya, benar terdapat tumpang tindih ketujuh sertifikat tersebut. Salah satunya, Sri Marjuni Gaeta dengan SHM Nomor 1180. Namun diduga kuat tanah seluas 23,110 meter persegi itu dibeli Sri Marjuni dari seseorang yang diduga mafia tanah.

”Sri Marjuni Gaeta nama dalam SHM No. 1180, luas 23.110 m2, telah membeli tanah dari seseorang yang di duga mafia tanah. Dimana tanah yang Sri Marjuni beli adalah tanah yang sudah terbit sertifikatnya tahun 1983 nomor 507 atas nama Made Sinar,” kata Basri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima samotamedia.com, Kamis (2/12/2021).

Upaya untuk menguasai lahan milik kliennya itu terus berlanjut. Pada 17 Maret 2015 lalu, Sri Marjuni dkk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa dalam Register Perkara Nomor 12/Pdt.G/2015/PN.Sbw dengan tergugat Sangka Suci dan BPN Sumbawa.

Kuasa Hukum Ali BD, Basri Mulyani, SH.,MH

”Saya selaku kuasa hukum Sangka Suci atas persetujuan klien saya (Dr. Ali Bin Dachlan) maju ke pengadilan membela kepentingan hukumnya atas tanah yang telah di belinya. Oleh Pengadilan Negeri Sumbawa pada tanggal 6 Juli 2015 dengan hakim ketua Reza Tyrama, SH menjatuhkan putusan mengabulkan eksepsi tergugat (Sangka Suci) dan tergugat II (BPN Sumbawa),” tuturnya.

”Sepanjang mengenai kompetensi absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili perkara Nomor: 12/Pdt.G/2015/PN.Sbw. Secara hukum mutlak sampai kapan pun perkara Sri Marjuni tidak dapat diadili di Pengadilan Negeri Sumbawa. Karena yang berwewenang mengadili adalah PTUN Mataram. Karena adanya keputusan TUN yakni 7 Sertifikat (Sri Marjuni, dkk) dengan SHM No. 507 a.n. Sangka Suci dkk yang tidak berwewenang Pengadilan Negeri Sumbawa untuk membatalkan,” imbuhnya.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan Pasal 55 UU Nomor 5/1986 tentang Peradilan TUN mengatur jangka waktu pengajuan gugatan TUN sejak diterimanya putusan TUN. Akan tetapi Sri Marjuni melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan TUN ke PTUN Mataram pada tanggal 17 Desember 2015 dengan Register Perkara Nomor: 32/G/2015/PTUN.MTR atau sekitar 5 bulan lebih yang menurut ketentuan pasal 55 UU 5/1986 tentang Peradilan TUN adalah 90 hari (3 bulan) sejak terbitnya Keputusan TUN.

Sehingga majelis hakim TUN pada tanggal 31 Maret 2016 menjatuhkan putusan dengan menerima eksepsi tergugat II intervensi tentang gugatan para penggugat (Sri Marjuni, cs) lewat waktu sehingga gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima.

Secara hukum, kata dia, 7 sertifikat tersebut adalah sertifikat mati. Artinya keberlakuannya sah tetapi tidak memiliki obyek tanah yang jelas. Sri Marjuni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya namun tetap diputusan menguatkan putusan PTUN Mataram.

”Disinilah letak mafia tanah yang telah merugikan Sri Marjuni, dkk dari tempatnya membeli tanah yang di atasnya telah terbit SHM 507/1983. Seharusnya pihak-pihak yang merugikan Sri Marjuni tersebut yang dilaporkan bukan klien kami dilaporkan ke presiden. Oleh karenanya kuasa hukum Sri Marjuni salah sasaran melapor klien kami melakukan praktek mafia tanah,” ujarnya.

Menurutnya, sejak putusan banding Nomor:158/B/2016/PT.TUN.Sby tanggal 11 Agustus 2016, Sri Marjuni tidak pernah berusaha memasuki tanah yang telah dikuasai kliennya sejak pembelian tahun 2008 itu. Namun belakangan tepatnya bulan September 2021, kelompok Sri Marjuni memasuki tanah bahkan merusak pagar dan membuat jalan tanpa izin, memasang spanduk dan baliho di atas tanah milik kliennya.

Melihat hal itu, kuasa kliennya di lapangan IR melaporkannya ke kepolisian atas praktek-praktek main hakim sendiri. Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.

”Sangat terang dan jelas Sri Marjuni sendiri bukan bersama dengan 6 pemilik sertifikat lainnya yang menguasai dengan menggunakan Azis cs dan kuasa hukum melakukan perbuatan perampasan secara paksa memasuki tanah yang bukan menjadi miliknya yang seolah-olah adalah miliknya. Karena Sri Marjuni, dkk sebelumnya telah mengajukan gugatan ke pengadilan baik PN Sumbawa maupun PTUN Mataram yang kedua-duanya menyatakan gugatan Sri Marjuni, dkk tidak dapat diterima,” ujarnya lagi.

”Seharusnya Sri Majuni melaporkan pihak- tempat dia membeli tanah yang bukan kepunyaan tempatnya membeli tersebut dan Sri Marjuni secara nyata dan terang adalah korban mafia tanah di Samota,” imbuhnya.

Karenanya, Ali BD melalui kuasa hukumnya sangat mendukung program pemerintah untuk memberantas mafia tanah di Indonesia yang sudah sangat meresahkan.

”Kami selaku kuasa hukum bersama klien kami siap menyampaikan bukti-bukti terkait praktek mafia tanah di Samota yang telah banyak korbannya. Dan kami menghimbau kepada korban-korban mafia tanah di Samota untuk tidak takut melaporkan praktek mafia tanah tersebut kareena hal tersebut adalah kejahatan,” pungkasnya. (Jho)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...