SUMBAWA,Samotamedia.com – Temuan Bawaslu Sumbawa dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih dimentahkan KPU. Pasalnya, temuan tersebut dinilai masih bersifat asumsi karena tidak dibarengi dengan data jelas.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti mengatakan, tahapan Coklit belum usai. Bahkan hingga Rabu (12/8/2020), Coklit baru rampung 100 persen di 4 kecamatan. Sementara di 20 kecamatan lainnya masih 80 persen.
Oleh karenanya, KPU meyakini bahwa temuan Bawaslu terkait adanya rumah yang belum dicoklit itu adalah rumah yang memang belum didatangi PPDP. Bukan berarti tidak dicoklit.
”Ini masih dalam proses coklit. Cuma karena memang tahapan belum selesai, sampai tanggal 13 (Agustus). Artinya bisa saja mereka (Bawaslu) mensampling rumah yang belum didatangai PPDP,” ujar Kaniti, Rabu (12/8/2020).
Terkait ditemukannya rumah pemilih yang tidak ditempelkan stiker, menurut Kaniti, hal itu disebabkan karena ada juga pemilih yang tidak mau rumahnya ditempelkan stiker. Dengan alasan, takut rumahnya kotor dan sebagainya.
Kejadian ini paling banyak dijumpai di wilayah Kecamatan Sumbawa. ”Temuan secara internal ada masyarakat secara sadar tidak mau ditempel stiker. Takut rumah kotor. Terutama paling banyak di Kecamatan Sumbawa, tidak mau,” ungkapnya.
Sedangkan masalah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pemilu 2019, oleh Bawaslu sebanyak 1.424 orang. Justru data di KPU lebih banyak dari jumlah temuan Bawaslu. Jumlahnya bahkan tembus sekitar 3000 orang.
”Sedangkan yang diklaim Bawaslu 1000 lebih itu (TMS), berdasarkan data singkronisasi DP4 dengan DPTHP3 hasil Pemilu Legislatif 2019 lalu justru lebih banyak dari temuan Bawaslu. Kami sudah sinkronisasikan ada sekitar 3000an. Sudah kami pemetaan pencermatan, secara mandiri sudah kami hilangkan,” timpalnya.
Terkait dengan adanya temuan pemilih dalam 1 rumah beda TPS, pemilih yang tinggal ditempat lain dalam satu desa tidak dicoklit, itu juga masih diragukan KPU. Karena sejauh ini Bawaslu belum menyampaikan hasil temuan tersebut ke KPU.
Itu pun, lanjut Kaniti, temuan-temuan yang disampaikan ke pihaknya harus dilengkapi data otentik. Bukan sekedar angka, melainkan harus dilengkapi dengan nama sesuai alamat pemilih yang dimaksud.
”Belum disampaikan ke KPU (Hasil temuan). Kalau Bawaslu punya data sampaikan ke kami. Kalau hanya sekedar angka tanpa byname byaddres, tidak rinci. Bagaimana kami tndaklanjuti kalau data tidak dilengkapi data otentik,” ujar Ken, akrab Kaniti disapa.
Ken menegaskan bahwa Coklit hanya awal dari proses penyempurnaan data pemilih. Prosesnya masih panjang. Setelah Coklit usai, dilanjutkan dengan tahap perbaikan, rekap di tingkat PPS, PPK hingga pengumuman di tingkat TPS.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU lainnya, Muhammad Ali, S.IP. Menurut Ali, temuan Bawaslu masih bersifat asumsi. Karena tidak didukung oleh data yang jelas.
”KPU Sumbawa tidak tanggapi opini. Ini kan masih opini masih asumsi. Kita tidak tau itu siapa dimana, data tersebut. Byname byaddresnya kita tidak tau,” pungkasnya. (red)