SUMBAWA,Samotamedia.com – Kasus pencurian mesin air di wilayah hukum Polsek Lape pada bulan Februari 2020 terungkap. Terduga pelaku adalah seorang pemuda 23 tahun inisial WP.
Warga asal Dusun Bukit Tinggi, Desa Deta, Kecamatan Lape ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Lape pada Senin (05/10/2020) lalu.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi, S.Sos, Selasa (06/10) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan WP berdasarkan hasil dari pengembangan laporan pencurian mesin air sesuai laporan polisi nomor: LP / 08 / II / Res 1.8 / 2020 / SPKT SEK LAPE tanggal 17 Februari 2020.
Menurut keterangan korban, bahwa mesin miliknya telah ditemukan dengan cara dibeli dari seseorang bernama AH warga Desa Lopok, Kecamatan Lopok.
Atas keterangan tersebut, anggota Polsek Lape menjemput AH di rumahnya, Senin 05 Oktober sekitar 17.30 wita.
Selanjutnya dilakukan interogasi. Kepada polisi, AH mengaku membeli mesin tersebut dari WP pada bulan September lalu.
Kemudian, anggota melakukan pencarian terhadap WP. Lalu sekitar pukul 22.00 Wita WP temukan di pinggir jalan depan asrama Polsek Lape. Selanjutnya diamankan ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.
”Setelah dilakukan interogasi WP mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian mesin air milik korban bersama dengan satu orang temannya bernama IP,” terangnya.
Saat ini, terduga pelaku berserta barang bukti diamankan di Mako Polres Lape guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara IP masih dalam pencarian. (red)