Terkait Pemecatan 6 Perangkat, DPMD: Kades jangan Ego

Bagikan berita

SUMBAWA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro menyesalkan pemecatan enam perangkat oleh Kepala Desa Penyaring, Abdul Wahab.

Menurut Varian, kebijakan Kades cenderung mengabaikan himbauan Bupati Sumbawa saat pelantikan 15-16 April 2020 untuk tidak main pecat perangkat.

Kades diminta untuk fokus pada penanganan Covid-19. ”Kami sudah menghimbau dari awal. Saat pelantikan, Bupati juga minta untuk tidak usah dulu lakukan pergantian. Fokus pada penanganan Covid,” ujar Varian, Rabu (13/5/2020).

BACA : Belum Sebulan Menjabat Pecat 6 Perangkat, Ini Alasan Kades Penyaring

Di samping himbauan Bupati, Kades juga tidak mengindahkan surat Sekretaris Daerah nomor 140/19/DPMD/2020 tentang perangkat desa. Tertanggal 13 April 2020.

Dalam surat yang ditujukan ke Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Sumbawa itu, Sekda mengingatkan pentingnya implementasi Permendagri 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam pasal 5 ayat (3) huruf B disebutkan, perangkat desa bisa diberhentikan hanya dengan tiga syarat. Yakni a. berhenti karena meninggal dunia, b .permintaan sendiri, dan c. diberhentikan.

Tak hanya itu, setiap pergantian dan pengangkatan perangkat desa juga harus berpedoman kepada Perda nomor 11 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang perangkat desa.

Mekanimenya meliputi kepala desa melakukan penjaringan seleksi calon perangkat, kepala desa melakukan konsultasi tertulis kepada camat atas nama bupati, kemudian camat harus memberikan rekomendasi tertulis atas nama bupati apakah menerima atau menolak.

Sementara dalam kasus Penyaring, pemberhentian oleh Kades tidak mendapat restu dari camat setempat. ”Camat sendiri tidak mengeluarkan rekomendasi,” kata Kadis didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Deden Fitriadi.

Tak dipungkiri, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa adalah kewenangan kades. Namun, kata Varian, setiap kades wajib berpedoman kepada aturan yang ada.

”Pak Sekda juga sudah bersurat kepada semua Camat dan Kades. Mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Kita harapkan jangan munculkan ego,” ingat Kadis.

Secara dejure, surat keputusan pemberhentian itu sah. Pencabutan dan pembatalan hanya bisa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Tapi jika dinilai salah dan tidak sesuai prosedur oleh ke enam perangkat, silahkan (Digugat). Itu kewenangan yang bersangkutan,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...