Tersangka Kasus Penistaan Agama, Bos Rafasas Sumbawa Resmi Ditahan

Bagikan berita

Samotamedia.com – SA (40), pemilik akun facebook yang dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, Rabu (29/7/2020) sore.

Wanita yang diketahui pemilik Toko Rafasas ini ditahan karena melakukan penistaan agama Islam melalui unggahan menyesatkan di media sosial.

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK, Kamis (30/7/2020), mengatakan penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Dalam proses penyidikan terungkap bahwa perbuatan tersangka menyimpang dari ajaran Islam ahlusunah wal jamaah. ”Ajarannya ingkar Sunnah sehingga dinilai melakukan penistaan agama,” terangnya.

Modusnya, ajaran menyimpang itu disebarluaskan melalui media sosial. Selain itu, tersangka juga memanfaatkan toko miliknya. Setiap pengunjung yang berbelanja selalu diselipkan selebaran berisi ajaran tersebut di jilbab maupun pakaian yang dibeli.

Untuk diketahui, ungkap Kasat Akmal, tersangka sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama dan ditangani Polda NTB.

Sebagaimana diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa, melaporkan akun facebook berinisial SA ke Polres Sumbawa atas dugaan penistaan agama.

MUI menilai unggahan akun facebook tersebut meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam.

”Kenapa kami melaporkan itu, karena memang karena postingannya yang tersebat di media sosial sangat meresahkan masyarakat. Selain itu juga, ada penyataannya yang dinilai menyesatkan. Sehingga memang kami perlu melaporkannya ke pihak terkait,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, Syukri Rahmat, S.Ag, Rabu (08/07/2020).

Dikatakannya, akun tersebut sering mengungah ayat Al Qur’an dengan terjemahan semaunya. Unggahan tersebut membuat masyarakat resah.

Atas hal itu, MUI Kabupaten Sumbawa, melalui komisi fatwahnya melakukan kajian dan memutuskan untuk melaporkan akun tersebut kepada Polres Sumbawa akhir Juni lalu.

”Kajian kita di MUI Komisi Fatwah, banyak menemukan pernyataan yang menyesatkan. Kan ini berhabahaya bagi masyarakat, terutama umat islam. Dia juga diduga cenderung ingkar sunnah. Pegangannya hanya Al Qur’an saja, tidak menerima hadis nabi. Itu berbahaya, maka dari itu kami mengambil langkah, hukum,” jelasnya.

Diungkapkannya, yang bersangkutan sebelumnya juga pernah diproses secara hukum oleh Polda NTB, atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, kata Syukri, belakangan ini, yang bersangkutan kembali mengulang perbuatannya.

”Kita berharap kepolisian mengambil satu tindakan hukum sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-undang,” harapnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...