SUMBAWA– JP pria 24 tahun asal Desa Sepakat Kecamatan Plampang diringkus Tim Puma Polres Sumbawa, Rabu (16/12/2020) dini hari.
JP diduga telah melakukan pencurian di rumah milik salah seorang warga bernama Zulkarnain. Korbannya masih sekampung dengan dia.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut.
Kejadiannya pada November 2020 lalu. Namun pelakunya baru-baru ini terungkap. ”Kejadian pencurian ini terjadi pada 24 November lalu. JP diringkus di wilayah Empang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” terangnya.
Sebelumnya, pelaku menggasak kamera seharga puluhan juta rupiah serta uang runai Rp500 ribu. ”Dari laporan polisi yang kami terima, korban mengaku mengalami kerugian Rp20.500.000 atas hilangnya kamera milik korban dan uang tunai senilai Rp.500.000,” bebernya.
Kepada polisi, PJ mengaku terpaksa melakukan tindakan tak terpuji itu karena alasan tidak punya uang.
Atas perbuatannya, kini ia diamankan di Polres Sumbawa untuk proses lelbih lanjut. ”Saat ini kasus tersebut di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa,” pungkasnya. (red)