SUMBAWA – Jajaran Polres Sumbawa terpaksa membubarkan acara perayaan ulang tahun di salah satu cafe tongkrongan di seputaran Kota Sumbawa, Senin (1/2) malam.
Pembubaran dilakukan karena acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19. Mulai adanya tamu undangan yang tidak menggunakan masker hingga tidak menjaga jarak.
Disamping itu, acara ulang tahun di Ruang Hati itu juga melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa terkait pembatasan jam malam.
“Benar kami tertibkan. Karena sudah melanggar protokol kesehatan dan juga melanggar batas waktu buka sesuai surat edaran Bupati Sumbawa,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumbawa Akp Sumardi S.Sos, Selasa (2/2).
Sebelumnya pengunjung dan pengelolah cafe diberikan himbauan dan pemahaman secara humanis. Dan akhirnya mereka memahami dan bersedia membubarkan diri dengan tertib.
Sumardi berharap kepada semua pihak untuk mendukung dan membantu upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
“Mari kita dukung dan pahami bersama, dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi kegiatan yang melanggar protokol kesehatan,” tandasnya. (red)