Samotamedia.com – Kasus penyalahgunaan narkoba di NTB seperti tak ada habisnya. Kamis (25/6/2020) Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap di TKP berbeda sekitar pukul 17.30 Wita.
Mereka adalah YD alias INES, perempuan 21 tahun alamat Kelurahan Kedungmenjangan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Jateng. Tersangka ditangkap saat hendak mengambil paketan kiriman di Jasa Pengiriman Barang di Kota Mataram.
Dari YD, polisi mengamankan barang bukti 1 buah paket yang di dalamnya berisi 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 50,31 gram.
Kemudian MT alias Opan alias Nafo. Laki-laki 33 tahun. Alamat Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Tersangka ditangkap di Jln Leo Lingkungan Selaparang Kelurahan Banjar, Ampenan Kota Mataram.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 bungkus permen strepsils yang di dalamnya berisi 14 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 7,69 gram. Tas pinggang quick silver berisi uang Rp1.550.000, 1 buah ATM BCA, 1 buah dompet warna abu-abu, 2 unit HP Samsung warna putih dan VIVO warna hitam dan 1 buah gunting.
Selanjutnya BT alias Beni. Laki-laki 35 tahun yang berlamat Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Tersangka ditangkap di Jln Toyota Dusun Senteluk Desa Batulayar Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 buah tas motif batik berisi 1 bungkus kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 2,16 gram 1 buah sendok warna transparan 5 buah pipet plastik berbentuk sendok 1 buah timbangan elektrik 1 buah tutup botol yang terpasang dua buah pipet 2 buah hp merk oppo dan samsung.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, SIK.,M.Si menuturkan kronologisnya. Pada hari Kamis, 25 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 wita Tim Opsnal Subdit 1 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB dipimpin langsung Ps Kanit 1 Subdit 3, AKP I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK mendapat informasi bahwa akan ada pengambilan paket di jasa pengiriman barang di Kota Mataram.
Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengecekan dan pemantauan di sekitar TKP. Kemudian sekitar pukul 17.30 tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap YD.
Setelah diinterogasi sekitar pukul 19.00 wita, tim melakukan pengembangan di Jln Leo Lingkungan Selaparang Kelurahan Banjar, Ampenan dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap BT dan MT.
Kemudian tim Opsnal menuju tempat tinggal YD di Desa Batulayar Lombok Barat untuk dilakukan penggeledahan.
Atas kejadian tersebut, ketiga tersangka serta barang bukti dibawa dan diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I. Diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)