DOMPU – Tim Puma Polres Dompu menangkap tiga pemuda. Dua diantaranya terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) dan satu lainnya penadah.
Mereka masing-masing berinisial DH (21), AD (22) warga Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, pelaku Curat. Kemudian MF (22) warga Dusun Permata Hijo, Desa Doro Melo, penadah.
Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK mengungkapkan, ketiganya ditangkap pada Senin, 14 Desember 2020. Di hari yang sama namun waktu dan lokasi berbeda.
”MF ditangkap di rumahnya pada pukul 16.20 wita. DH ditangkap di rumahnya pukul 21.40 wita. Sedangkan AD ditangkap di Restoran Balumba, Dusun Ncangga, Desa Hu’u pukul 22.30 wita,” tuturnya.
Penyergapan para terduga berdasarkan laporan korban bernama Suharno alias Dona, warga Dusun Mamboa, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah maron di rumahnya pada hari Sabtu 28 November 2020 lalu sekitar pukul 03.00 wita.
Sebelum hilang, sepeda motor diparkirnya di teras rumah. Atas laporan korban, Tim Puma langsung melakukan menyelidikikan. Kerja keras tim ahirnya menemui titik terang, setelah mengetahui keberadaan barang bukti yang dikuasai MF di Manggelewa.
Mengetahui hal itu, sorenya tim puma bergegas menuju Manggelewa dan mengamankan MF beserta barang bukti ke Mapolres Dompu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan. MF mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibelinya dari DA dan MF. Seharga Rp2 juta.
Kemudian pukul 22.00 wita tim puma menuju Kecamatan Hu’u guna menangkap DH dan AD.
Saat ini ketiganya diamankan di Polres Dompu. DH dan AD dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan dengan pemberatan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan MF dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. (red)