Tim Puma Polres Sumbawa Tangkap Pencuri HP dan Penadah

Bagikan berita

SUMBAWA – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan beserta satu orang penadah, Senin (23/11/20) pukul 09.00 wita. Pelaku ditangkap kurang dari 1 kali 24 jam setelah beraksi.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza S.I.K dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos mengatakan tersangka berinisial EW (26) merupakan warga dusun Kauman Desa Labuhan Badas dan penadahnya TR(24) warga Desa Hijrah Kecamatan Lape.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kami juga berhasil mengamankan satu orang penadah beserta barang buktinya” ucapnya.

Dijelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda. “Setelah menerima laporan kehilangan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan di desa labuhan badas, dan  penadahnya diamankan di kelurahan bugis” ucapnya.

Baca juga:  Polres Sumbawa Amankan 3 Penadah Barang Curian, 1 Orang Masih Buron

Iptu Sumardi juga menjelaskan, penangkapan kedua pelaku sesuai laporan polisi nomor LP/611/XI/2020/SPKT, tanggal 23 November 2020 terkait pencurian beberapa unit handphone dirumah milik korban didesa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas.

“Dimana korban bangun sekitar 06.00 melihat jendela sudah dalam keadaan rusak akibat di congkel akibat benda keras, setelah itu korban mengecek rumah dan mencari barang yang hilang. Setelah dicek diketahui bahwa 5 unit hp milik korban beserta adik dan Ibu korban sudah hilang. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000,” Jelas Kasubag.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Realme C15 warna Biru,1 Unit Hp Samsung J2 Prime warna Silver,1 Unit Hp Xiomi 4pro warna Gold,1 Unit Hp Oppo A12 warna Hitam, dan 1 Unit Hp Oppo A57 warna Hitam.

Baca juga:  Pelaku Pencurian di Lape dan Unter Iwes Ditangkap, Hasil Curian Dipakai Nyabu

Kini kedua pelaku sudah ditahan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...