Tok! Pelanggaran TSM di Pilbup Sumbawa Tidak Terbukti

Bagikan berita

SUMBAWA – Sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi bersifatTerstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa digelar di Bawaslu NTB, Senin (11/1).

Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka dan siarkan secara langsung melalui akun facebook Bawaslu Provinsi NTB.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, seluruh dugaan pelanggaran TSM yang dilaporkan pasangan nomor urut 5, Ir. H. Syarafuddin Jarot dan Ir. Mokhlis, M.Si (Jarot-Mokhlis) tidak terbukti.

Bahkan berdasarkan fakta persidangan, mejelis tidak menemukan bukti keterlibatan Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah menggunakan jabatannya. Baik dalam menganggarkan maupun dalam memenangkan Paslon nomor urut 4, Drs. H. Mahmud Adullah dan Dewi Noviay, S.Pd.,MPd (Mo-Novi) yang notabene adik Gubernur dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, 9 Desember 2020 lalu.

”Majelis tidak menemukan pasal yang berhubungan secara langsung terkait keterlibatan Gubernur NTB menggunakan jabatannya untuk melakukan penganggaran dan upaya memenangkan paslon nomor urut 4,” ucap Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH dalam pembacaan putusan.

Dengan demikian, majelis memutuskan terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau meteri lain untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada Sumbawa 2020.

”Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain untuk memperingaruhi pemilih secara terstruktur, sistimatis dan masif,” tegas Khuwailid.

Putusan tersebut telah ditandatangi oleh ketua majelis, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH dan anggota majelis, Umar Achmad Seth, SH.,MH, Dr. Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MT, Itratip, ST.,MT dan Suhardi, SIP., MH.

Namun demikian, pelapor masih bisa mengajukan keberatan atas putusan persidangan. Keberatan diajukan ke Bawaslu RI dalam tempo 3 hari setelah pembacaan putusan.

”Bagi pelapor bisa mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI tiga hari setelah pembacaan putusan,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...