Transaksi Non Tunai : Meningkatkan Efisiensi Namun Sudah Perlukah?

Bagikan berita

Oleh : Isnaini Aprilla

Mahasiswa Program Study Magister Manajemen Inovasi – Universitas Teknologi Sumbawa

Seiring berjalannya waktu keterikatan dan ketergantungan kita untuk membawa uang cash mulai berkurang, saat ini banyak pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa, baik itu retail dengan konsep modern, toko atau kios “pribumi”, bahkan warung UMKM _pun telah menerapkan skema transaksi non tunai. Pelabuhan Poto Tano contohnya, saat ini dalam hal perbaikan layanan penyebrangan Pelabuhan Poto Tano Sumbawa menuju Pelabuhan Kayangan Lombok melalui PT. Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mulai 11 Oktober 2023 kemarin, telah menerapkan inovasi terkait reservasi atau pemesanan dan pembelian tiket melalui media online yang dapat diakses di website trip.ferizy.com, berangkat dari upaya menghindari terjadinya penumpukan kendaraan di areal pelabuhan. Sebab, selama ini masyarakat masih harus membeli tiket secara tunai, ujar Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin. Perubahan moda pembayaran ini membuat banyaknya gerai milik penduduk setempat di sepanjang jalan menuju pelabuhan yang menawarkan jasa pembelian tiket penyebrangan online. Bukankah ini dapat merupakan peluang usaha dan lapangan pekerjaan baru bagi penduduk setempat?. Penerapan transaksi non tunai, seperti pembayaran dengan kartu, transfer digital, dan pembayaran menggunakan aplikasi, mesin EDC, Qris, E-TOL dan masih banyak lagi telah menjadi tren global sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan uang tunai dan meningkatkan efisiensi transaksi. Di Kabupaten Sumbawa, penerapan transaksi non tunai telah menghadirkan kelebihan dan kekurangan yang perlu dievaluasi secara cermat.

Penerapan Transaksi Non Tunai setidaknya dapat mengurangi ketergantungan pada uang tunai, mempercepat proses pembayaran, dan mengurangi risiko kehilangan atau pencurian uang. Selain itu transaksi non tunai juga dapat mendorong pengembangan infrastruktur digital, termasuk jaringan internet dan sistem pembayaran online, yang dapat memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi digital di Kabupaten Sumbawa. Terlebih dari itu dalam penerapan kedepannya diharapkan penggunaan transaksi non tunai dapat membantu menciptakan jejak transaksi yang lebih mudah dilacak, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran pajak, retribusi, dan layanan pemerintah lainnya.

Hal ini telah selaras dengan semenjak diberlakukannya Peraturan Presiden No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, selanjutnya Surat Edaran Mendagri No 910/1867/SJ tentang transaksi pembayaran non-tunai pada pemerintah Kabupaten/Kota serta PMK nomor 85/PMK.03/2019 tentang mekanisme pengawasan terhadap potongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketiga peraturan tersebut menjadi acuan untuk melaksanakan transaksi pembayaran non-tunai pada instansi pemerintahan di setiap daerah. Implementasi transaksi non-tunai pada pemerintahan Kabupaten/kota merupakan salah satu cara untuk menciptakan dan mewujudkan prinsip good governance. Pengelolaan keuangan daerah diharapkan terlaksana secara ekonomis, efisien dan efektif termasuk memenuhi prinsip value for money. Prinsip tersebut menurut Yatminiwati (2018) akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang parsipatif, transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah.

Berdasar dari terbitnya peraturan tersebut diatas itulah Pemerintah Kabupaten Sumbawa sejak Tahun 2019 telah mulai perlahan-lahan menerapkan transaksi non tunai dalam hal belanja daerah, baik itu belanja operasional, belanja pegawai dan belanja lainnya. Adapun didalam pelaksanaannya beberapa jenis belanja pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum sepenuhnya dapat menerapkannya yang dikarenakan terkendala beberapa hal.

Kekurangan dalam hal Penerapan Transaksi Non Tunai di Kabupaten Sumbawa terkendala akibat keterbatasan akses dan infrastruktur di beberapa wilayah di Kabupaten Sumbawa, yang membuat transaksi non tunai belum dapat diadopsi secara merata di seluruh daerah. Seperti contoh wilayah Kecamatan Orong Telu dan beberapa wilayah yang menurut topographi masih belum memadai untuk akses digital, sehingga menyulitkan guna penerapan transaksi non tunai. Selain itu penanganan sistem yang kompleks yang membuat dalam hal penggunaan teknologi informasi guna transaksi non tunai masih memerlukan pemahaman teknologi yang cukup baik, yang mungkin menjadi hambatan bagi sebagian masyarakat dan pedagang.

Atas dasar ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah melakukan pendekatan terpadu untuk Penerapan Transaksi Non Tunai di Kabupaten Sumbawa, diantaranya meningkatkan infrastruktur digital. Pemerintah dan pemangku kepentingan antara lain Bank Daerah maupun Bank BUMN dan beberapa sektor swasta lainnya telah sepakat untuk dapat bekerja sama untuk meningkatkan infrastruktur digital, termasuk jaringan internet dan akses perangkat elektronik, guna memastikan adopsi transaksi non tunai dapat merata di seluruh wilayah.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah melakukan beberapa kali sosialisasi dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan terkait penggunaan transaksi non tunai untuk mendukung pemahaman masyarakat tentang keamanan dan manfaat penggunaan teknologi untuk transaksi.

Lalu apakah transaksi non tunai ini aman?. Keamanan dan perlindungan data konsumen merupakan salah satu faktor kunci dalam hal Penerapan transaksi non tunai dimana penyedia layanan memerlukan perlindungan data yang ketat untuk menghindari risiko kebocoran data pribadi dan pencurian identitas atas konsumennya. Kemudian apakah ini membuat kita enggan untuk beralih ke moda transaksi ini?. Penyedia layanan saat ini, baik itu dari pihak perbankan maupun penyedia dompet digital telah menjamin sekuritas data pelanggan, dan setiap transaksi _pun telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlindungan konsumen, perlindungan data dan hak konsumen perlu menjadi fokus utama dalam penerapan transaksi non tunai, dengan penegakan hukum yang kuat terhadap pelanggaran data dan kejahatan digital.

Kesimpulannya apakah penerapan transaksi non tunai di Kabupaten Sumbawa efisien dan sudah perlukah?. Pergeseran pola transaksi ini telah menawarkan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital, namun untuk beberapa hal memang disini dibutuhkan komitmen dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa untuk mendukung dengan giat melakukan pendekatan terpadu yang melibatkan pemangku kepentingan untuk mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada, guna menghasilkan sumber daya manusia yang siap dengan perubahan pola transaksi dari transaksi tunai menuju era transaksi non tunai. Hingga kesanggupan Pemerintah Daerah untuk melakukan kerjasama dengan berbagai sektor swasta guna mempermudah layanan transaksi ini.

Dengan pendekatan yang komprehensif, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diyakini dapat mengoptimalkan manfaat dari transaksi non tunai sambil memastikan kepada masyarakat bahwa tantangan seperti akses, keamanan, dan pemahaman terhadap teknologi dapat diatasi dengan baik, sehingga masyarakat dapat merasakan keuntungan dari adopsi teknologi transaksi non tunai secara menyeluruh dan inklusif. **

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...