Tukang Ojek Terancam 20 Tahun Penjara

Bagikan berita

MATARAM – Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang tukang ojek sekaligus bandar sabu ditangkap.

Terduga adalah IWS (39 tahun) warga Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kota Mataram. Ia ditangkap pada Selasa 13 April 2021 pukul 23.00 wita.

”Kami tidak pernah menyebut pelaku pengedar. Semua kami sebut bandar karena berhubungan keras dengan Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, Kamis (15/04/2021).

Modus yang digunakan terduga juga modus baru. Saat transaksi, terduga dan pembeli sepakat mendatangi suatu tempat.

Di lokasi, terduga meletakkan sabu di tempat yang telah disepakati. Lalu ia pura-pura berdiri di depan tempat sabu diletakkan. ”Setelah itu pemesan datang mengambil sabu yang diletakkan tadi. Modus baru juga ini,’’ bebernya.

Dari penangkapan terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sabu seberat 10 gram, 14 poket klip bening yang masih belum dipecah, hand phone dan uang tunai Rp 2,2 juta diduga hasil transaksi.

Kepada polisi, IWS mengaku mendapatkan sabu dari Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram. Di Karang Bagu, IWS membeli sabu Rp 1,5 juta per gramnya. Lalu dipecah menjadi paketan kecil lalu dijualnya Rp 100 ribu per paket. ”Sabu memang didapati di Karang Bagu. Dia beli lalu diecer lagi untuk dijual,’’ terang Yogi.

Atas perbuatannya, terduga terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...