Samotamedia.com – Polres Lombok Barat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba, Jumat 10 Juli 2020. Tersangka inisial AS, laki-laki 38 tahun wiraswata. Alamat Dusun Senggigi, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar Lobar.
Saat ditangkap, tersangka lagi asyik menunggu pembeli di teras rumahnya. Sial, yang datang bukan pembeli. Malah Polisi.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si menuturkan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di Desa Meninting Kecamatan Batu Layar Lobar sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut Kasatresnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH memerintahkan tim Opsnal melakukan peyelidikan akan kebenaran informasi tersebut.
”Dan benar di Desa Meninting tepatnya di sebuah rumah di Jalan Nusa Alam terlihat seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya sekitar pukul 20.00 Wita Iptu Faisal memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka inisal AS alias BK yang saat itu sedang duduk di teras rumah sambil menunggu pembeli.
Saat dilakukan penggeladahan dengan disaksikan oleh masyarakat petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ada didekat tersangka berupa 2 klip plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram.
Kemudian 4 (empat) pipet plastik, 1 ( satu ) buah tutup botol warna, 1(satu) buah korek, 1(satu) sumbu uang Rp84.000, 1 (satu) buah KTP milik terduga.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Lobar. (red)