SUMBAWA, Samotamedia.com – Uang pajak Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu tahun 2020 senilai Rp29,8 juta hingga kini masih bermasalah. Uang tersebut belum juga dikembalikan meski pihak kecamatan berulang kali melakukan mediasi.
Camat Moyo Hulu, Ulumuddin, SE mengatakan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah tesebut. Awalnya dilakukan mediasi dengan menghadirkan Kades, Sekdes, Ketua BPD beserta dua perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mediasi dilakukan di kantor camat tanggal 21 Mei 2021.
Dalam mediasi itu, Camat meminta kepada perangkat desa bersangkutan untuk segera mengembalikan pajak tersebut. Camat memberikan batas waktu hingga akhir Mei 2021. Namun permintaan camat tak diindahkan.
Akhirnya camat menyurati kepala desa, tembusan Bupati Sumbawa, Kepala DPMD dan Inspektorat.
”Karena tidak direspon baru setelah itu menyurati kepala desa untuk menyetor pajak. Dan juga BLT DD tahun 2021 yang kadung ditarik, dikembalikan. Tembusannya bupati, DPMD dan Inspektorat,” ujar Camat, Rabu (1/9/2021).
Tidak sampai di situ, pencairan penghasilan tetap (Siltap) Kades maupun perangkat desa juga ditahan. Camat dalam hal ini tidak memberikan rekomendasi pencairan Siltap sampai masalah tersebut terselesaikan.
”Kenapa belum kita realisasikan, harapan ada perhatian penyelsaikan permasalah. Namun nanti kita lihat perkembangannya, apakah yang kita realisasikan yang lain dan yang dua (Perangkat bermasalah) tidak. Mungkin akan mengarah ke sana,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan juta uang pajak tahun 2020 dan 2021 di Desa Maman Kecamatan Moyo diduga bermasalah. Pajak tahun 2020 Rp29.893.241 dan tahun 2021 sejumlah Rp802.919.
Uang pajak tahun 2020 bermasalah pada saat bendahara dijabat perangkat desa wanita berinisial SA. Sedangkan pajak tahun 2021 bermasalah pada saat posisi bendahara desa dijabat perangkat desa laki-laki berinisial SF.
SA menjabat bendahara desa pada bulan Juni 2020 hingga Akhir Desember 2020. Kemudian digantikan oleh SF yang menjabat sejak 4 Januari 2021 hingga 4 Juni 2021.
Perangkat bersangkutannya telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Bahkan beberapa kali dihadirkan dalam pertemuan, hingga ke Kantor Camat. Pertemuan pertama digelar di kantor camat tanggal 21 Mei 2021 dan di kantor desa pada tanggal 4 Juni 2021.
Pada pertemuan di kantor desa, yang bersangkutan siap bertanggung jawab. Komitment itu termuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, bersama Kades dan perangkat desa lainnya.
Dalam berita acara tertulis, pajak tahun 2020 Rp29.893.241 menjadi tanggung jawab SA. Sedangkan sisa pajak 2021 Rp802.919 menjadi tanggung jawab SF.
Tidak hanya pajak, belasan juta dana desa tahun 2021 juga diduga bermasalah. Dana desa sejumlah Rp14.999.146 yang ditarik pada 30 Maret 2021 itu, masih dalam menguasaan SF dan belum dikembalikan. (Red)